Pansus TRAP Segera Sambangi Lokasi Konflik Desa Adat Jimbaran versus PT. Jimbaran Hijau

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Desa adat Jimbaran mendatangi Bagian Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Bali akan menindaklanjuti pengaduan konflik pertanahan dan menerima pengaduan terkait historis awal mula dan perpanjangan ijin serta melaporkan sengketa atau pertanahanan dengan PT Jimbaran Hijau, Selasa (5/11/2025).

Kunjungan dari masyarakat Desa adat Jimbaran juga dilengkapi dokumen pendukung tambahan untuk memperkuat fakta-fakta sebenarnya atas lahan yang dipersengketakan kepada Bagian Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Bali.

Pasca pengaduan tersebut masyarakat Desa adat Jimbaran lalu menghadap ke Pansus TRAP DPRD Bali untuk mengadukan serta mencari solusi atas sengketa tanah yang tengah mereka hadapi serta pelaksanaan renovasi yang secara sepihak dihentikan.

Mereka diterima oleh Anggota Pansus Tata Ruang, Aset dan dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf ahli DPRD Bali. Aksi tersebut menyoroti persoalan penguasaan lahan yang disebut-sebut terkait dengan PT Jimbaran Hijau (PT JH).

“Permasalahan dana hibah renovasi Pura dari pemerintah Provinsi Bali tentunya sudah terukur artinya sudah ada penerima hibah dari yang menyerahkan, dan hal tersebut juga sudah dilakukan kajian dan penilaian sebelum diserahkan, lalu mengapa seolah hibah renovasi tersebut dihentikan oleh suatu hal?,” tanya Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terhambat untuk beribadah di pura-pura yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau. Ia menyebut pembatasan berupa portal dan gembok kerap menghalangi umat yang hendak melakukan persembahyangan di Pura Belong Batu Nunggul, Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Namun, tiba-tiba dilarang untuk dilakukannya renovasi perbaikan karena alasan Masih ada proses gugatan hukum pidana dan perdata yang tengah berlangsung.

Setelah menerima pengaduan dari masyarakat Desa adat Jimbaran lalu menghadap ke Pansus TRAP DPRD Bali maka Pansus TRAP DPRD Bali dalam waktu dekat berjanji akan menyambangi lokasi Pura Belong Batu Nungul dan segera memitigasi persoalan sulitnya akses masyarakat ke Pura yang yang terdaftar di Bimas Hindu Kementerian Agama RI Bali tersebut.

Bahkan yang lebih memilukan adalah nasib properti milik kepunyaan warga asal Kanada Mr. FALCO yakni PT Bali Nirvana Beach yang telah menetap lama di dekat pinggir pantai di kawasan itu kini malah terisolir jalan masuk menuju ke tempatnya. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *