Polemik Penyegelan BTID, Perlindungan Lingkungan Dan Iklim Investasi

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Pansus TRAP (Tata ruang, Aset dan Perijinan) DPRD Bali menyegel BTID dengan alasan pembabatan mangrove, tindakan dinilai suatu eksekusi sepihak oleh beberapa pihak. Bahkan dianggap menodai PP No.23 Tahun 2023 yaitu Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura‑Kura Bali. Permasalahan utama adalah keterbukaan data/perizinan, dasar hukum tindakan, serta potensi dampak terhadap investasi dan persepsi publik. Mengingat Bali memiliki kearifan lokal dan ekosistem unik, Pemprov perlu mengeluarkan panduan teknis khusus bagi pengelola KEK yang ada di Bali ragar selaras dengan Perda yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi investor.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pemerhati kebijakan publik dan tokoh masyarakat Agung Wirapratama, Senin (27/4).

“Peristiwa ini sejatinya tetap mengedepankan ruang dialog yang dimediasi oleh Dewan Kawasan KEK. Tujuannya bukan untuk membatalkan proyek, melainkan “mengoreksi” dan memperbaiki prosedur serta metode teknis agar sesuai dengan standar konservasi Bali. Artinya untuk memastikan perlindungan lingkungan tanpa mematikan iklim investasi,” kata Pram.

Untuk itu menurut Pram, diperlukan klarifikasi teknis dan publikasi yang seragam untuk menghindari konfrontasi dan polarisasi dan solusi difokuskan pada rekayasa ekosistem dan dialog bersama.

Bermula dari laporan bahwa DPRD melakukan penyegelan terhadap BTID karena dugaan membabat mangrove. Beberapa masyarakat menilai tindakan itu sebagai eksekusi sepihak yang menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pelaksanaan. Namun disatu sisi ada yang menilai bahwa setiap tindakan pengawasan harus menghormati aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, perlu klarifikasi proses yang dilalui DPRD sebelum penyegelan agar publik memahami dasar hukumnya.

“klarifikasi dasar penyegelan dan komunikasikan hasilnya secara transparan sebab BTID adalah korporasi yang dilindungi oleh undang-undang dan pembentukan KEK memberi perlindungan hukum tertentu,” tuturnya.

Pertanyaan diajukan apakah tindakan DPRD telah melalui prosedur administratif atau ada putusan TUN/pengadilan yang menjadi dasar.

Diketahui bahwa PP No.23/2023 telah memiliki perizinan (termasuk persetujuan walikota) yang sebaiknya dipertanyakan secara terstruktur. Namun publikasi media memberi kesan ‘judgement’ dan menimbulkan persepsi negatif terhadap PT BTID sehingga sasaran pemberitaan dianggap tajam.

Pentingnya duduk bersama semua pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi terpadu, bukan saling menyalahkan. (hd)

banner 336x280