Denpasar (Baliwananews.com) -Penguatan Kompolnas masuk dalam poin RUU Polri. Dalam usulan yang sudah disepakati Presiden Prabowo, Kompolnas akan diperkuat menjadi lembaga independen dengan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat, lalu pengaturannya dimasukkan ke revisi UU Polri yang sedang disiapkan untuk dibahas DPR.
Menyadur dari Kompas (6/5) yang melaporkan bahwa draf revisi UU Polri sudah diterima Presiden dan siap dibahas bersama DPR, dengan penguatan Kompolnas sebagai salah satu poin utama.
Penguatan itu mencakup perubahan status keanggotaan Kompolnas agar tidak lagi ex officio, sehingga lebih independen
Artinya, Kompolnas tidak hanya berfungsi sebagai pengawas formal, tetapi akan diberi kewenangan yang lebih kuat agar rekomendasinya dapat dijalankan dalam sistem pengawasan Polri.
Kapolri juga menyatakan penguatan Kompolnas tidak perlu UU baru, karena bisa dimasukkan ke revisi UU Polri yang sudah ada










