DENPASAR SELATAN (Baliwananews.com) — Akses keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak kembali ditegaskan melalui langkah nyata dari Putu Yesty Arfin Nurtiwi, SH., advokat dari JCA Law Office. Beliau memberikan pendampingan hukum secara pro bono bagi seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.

Peristiwa bermula pada 10 Agustus 2026, sekitar pukul 02.45 WITA, ketika seorang anak yang disebut sebagai “Anak Pelaku” diduga mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50.580.000.
Perkara ini dikaitkan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, karena melibatkan anak, penanganan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan juga harus mengutamakan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putu Yesty Arfin Nurtiwi, SH. hadir mendampingi Anak Pelaku secara cuma-cuma sebagai wujud komitmen terhadap akses keadilan bagi semua kalangan.
“Pendampingan hukum bukan hanya tentang menghadapi suatu perkara, tetapi juga memastikan setiap orang mendapatkan haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Ketika yang berhadapan dengan hukum adalah seorang anak, aspek perlindungan dan masa depan anak juga harus menjadi perhatian,” ujar Putu Yesty.
Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun ketentuan hukum yang berlaku. Identitas anak dilindungi sepenuhnya demi menjaga privasi dan masa depannya.
Setelah melalui proses yang berhati-hati dan mengedepankan keadilan restoratif, Anak Pelaku dijatuhi pidana penjara 1 bulan 15 hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan.
Pendampingan pro bono ini bukan sekadar penugasan, melainkan bukti nyata bahwa profesi advokat juga bermakna sebagai tanggung jawab sosial. JCA Law Office berkomitmen terus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akses keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka yang berada di garis perlindungan terluar. Semoga langkah ini menginspirasi lebih banyak pihak untuk peduli bahwa di balik setiap proses hukum, ada masa depan yang patut dijaga. (hd)










