Denpasar (Baliwananews.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali melakukan monitoring pada Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Rutan Kelas IIB Gianyar pada 23 Oktober 2026 untuk memastikan layanan pemasyarakatan sesuai standar pelayanan publik dan tidak mengandung maladministrasi.
Tim menggunakan pendekatan berlapis:
Pemeriksaan dokumen dan SOP, Wawancara dengan petugas, warga binaan pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP, dan pengunjung.
Observasi langsung terhadap fasilitas serta proses pelayanan.
Kombinasi ini bertujuan membandingkan ketentuan tertulis dengan praktik nyata di lapangan.
Lima aspek yang diperiksa yaitu diantaranya:
Manajemen kamar hunian., Layanan kunjungan, Pencegahan dan pengawasan handphone ilegal, pungutan liar, serta narkoba (HALINAR), Pemenuhan hak WBP. dan Layanan pengaduan.
Kepala Lapas Kerobokan, Tunggul Buwono, menyebut tantangan utama adalah rasio WBP dan petugas: Lapas menampung 1.964 WBP dengan hanya 140 petugas. Kondisi ini menyulitkan pembinaan, pengawasan, dan penerapan pendekatan humanis.
Ombudsman menekankan bahwa layanan harus memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya, serta diinformasikan secara terbuka. Ketersediaan sarana-prasarana dan jumlah petugas yang memadai juga dinilai penting agar standar pelayanan benar-benar terpenuhi.
Hasil pemeriksaan akan disusun menjadi catatan hasil pengawasan dan disampaikan kepada Ombudsman RI sebagai dasar identifikasi masalah serta rekomendasi perbaikan. Fokus perbaikannya meliputi penerapan standar yang konsisten, pengawasan internal yang efektif, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses WBP maupun keluarganya.
Secara umum, Hal ini menyoroti bahwa pengawasan Ombudsman bukan sekadar inspeksi administratif, melainkan upaya menjamin hak WBP, mencegah praktik tidak sah seperti pungutan liar dan narkoba, serta mendorong tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel. (hd)










