DENPASAR (Baliwananews.com)— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan sikap tegas: Bali tetap terbuka bagi warga negara asing (WNA) yang datang untuk berwisata, bekerja, maupun berinvestasi secara legal, tetapi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi WNA yang melanggar hukum, menyalahgunakan izin tinggal, atau merusak martabat budaya dan citra pariwisata Pulau Dewata.
Pesan ini disampaikan dalam konferensi pers yang memaparkan dua langkah penegakan hukum terbaru di Bali. Penjelasan teknis masing-masing kasus akan disampaikan langsung oleh pejabat terkait: Kepala Kantor Imigrasi Buleleng untuk penanganan kasus video asusila di Karangasem, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk operasi penindakan penyalahgunaan izin di Kuta Utara yang menjangkau 17 WNA.
Langkah pertama menyoroti penanganan kasus video asusila di Karangasem. Langkah kedua adalah operasi pengawasan di Kuta Utara, yang mengidentifikasi 17 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Tindakan ini menegaskan bahwa Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan negara. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat” yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama penyelenggaraan keimigrasian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan pernyataan resmi yaitu,
“Bali selalu terbuka dan menyambut hangat seluruh warga negara asing yang berkunjung, berwisata, maupun berinvestasi selama tetap taat hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi melalui tagline ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, namun tidak mentoleransi keberadaan warga asing yang melanggar hukum, bertindak susila, serta merusak citra budaya dan pariwisata Bali.”
Sikap ini bukan berarti menutup pintu bagi wisatawan maupun investor. Sebaliknya, Imigrasi menegaskan bahwa kepastian hukum justru menjadi fondasi bagi pariwisata yang sehat, investasi yang terlindungi, dan Bali yang tetap aman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada
Gubernur Bali selaku Kepala Daerah, atas dukungan dan arahan dalam menjaga ketertiban serta martabat Bali.
Kepolisian Resor Badung, atas sinergi dan dukungan operasional dalam pelaksanaan penindakan.
Masyarakat Bali, yang aktif menyampaikan informasi dan menjadi mata serta telinga dalam menjaga lingkungan sekitar.
Kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan pengawasan terhadap WNA berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Imigrasi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA di lingkungan sekitar kepada kantor imigrasi terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti, termasuk melalui tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian..
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terkait operasi penindakan penyalahgunaan izin di Kuta Utara menyampaikan bahwa, “Bali terbuka untuk yang tertib. Bali tegas terhadap pelanggar.” (hd)










