DENPASAR (Baliwananews.com) — Persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali kembali menjadi perhatian. mendorong agar kebijakan pengupahan ke depan lebih memperhatikan kebutuhan riil pekerja, dengan menjadikan angka KHL sekitar Rp5,2 juta per bulan sebagai salah satu acuan penting dalam pembahasan upah.
Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De di Denpasar, 26/9/2026.
Seruan tersebut menyoroti kondisi ketika UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, sementara angka KHL Bali berada di kisaran Rp5,2 juta. Pemerintah Provinsi Bali sendiri saat ini tengah melakukan kajian KHL dan daya mampu perusahaan sebagai bahan pembahasan kebijakan pengupahan berikutnya.
Gung De menyuarakan perlunya kebijakan yang dapat memperkecil kesenjangan antara standar upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja. Pesan yang diangkat adalah “Tolak Upah Murah, Setarakan UMP dengan KHL Rp5,2 Juta.”
Selain persoalan UMP, Gung De juga menyoroti perlindungan pekerja outsourcing. Dalam materi kampanye yang disampaikan, organisasi tersebut mendorong agar pekerja outsourcing mendapatkan upah sesuai ketentuan UMP/UMK, dengan angka Rp3,2 juta sebagai gambaran UMP Bali 2026.
Isu ini menjadi relevan terutama di sektor pariwisata dan jasa, yang memiliki jumlah tenaga kerja besar di Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMSP 2026 untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum, termasuk hotel bintang, sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Sementara itu, Pemprov Bali melalui BRIDA sedang menyusun kajian KHL dan daya mampu perusahaan yang melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, serta pemerintah kabupaten/kota. Kajian tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran riil mengenai kebutuhan hidup layak di Bali dan menjadi bahan dalam kebijakan pengupahan.
Menurut Gung De, pembahasan pengupahan perlu memperhatikan suara pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, dialog antara pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi dan lembaga pengupahan dinilai penting agar kebijakan upah dapat disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat Bali.
“Suara pekerja harus menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan. Prinsipnya adalah pekerja dapat hidup layak, adil, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya. (hd)










