Resmi Berlaku, Setiap Jum’at WFH
Denpasar (Baliwananews.com) – Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan kerja fleksibel ini baru berlaku, mengingat pada Jumat sebelumnya (3/4/2026) merupakan tanggal merah untuk memperingati wafatnya Isa Almasih.
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah. “WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026). Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu. Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
WFH Bukan Hari Libur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, WFH bukanlah hari libur artinya kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB lewat unggahan di akun Instagram resminya @kemenpanrb. “WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin,” bunyi keterangan dalam postingan @kemenpanrb, dikutip dari Kompas.id Kamis (2/4/2026). Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini tekah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Lima poin penting terkait kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. “Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat),” bunyi unggahan Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB juga menegaskan, WFH setiap Jumat oleh ASN harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisilinya. Rini menjelaskan, penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi. (kompas.id)















