Polda Bali Mesti Tunjukkan OTT Bukanlah Kriminalisasi Aparat Desa

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Kasus OTT Oknum kepala desa di Bongkasa, Badung, pada Rabu, 5 November 2024 di Puspem Badung sebenarnya adalah usaha yang baik dari Polda Bali dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Hal Ini untuk menjawab tudingan miring bahwa OTT tersebut bukanlah bagian dari rekayasa politis apalagi upaya kriminalisasi aparat desa yang cuma pelaksana di lapangan sebab sesungguhnya ada aktor intelektual yang lebih tinggi dibelakangnya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Praktisi dan pengamat hukum I Made Somya Putra, SH. MH. dalam pesan WhatsAppnya, Jum’at (8/11/2024).

Namun Polda Bali memiliki tantangan penting yaitu pertama menjawab penangkapan secara OTT ini bukanlah karena bagian politik sehingga harus Polda Bali gencar dalam pemberantasan Korupsi kepada semua orang secara equal (menyeluruh), artinya Polda Bali harus menerapkan penegakan hukum dalam asas setiap orang sama dihadapan hukum.

Kedua, Polda Bali harus menjawab tantangan kalau kasus tersebut bukanlah efek kejut belaka untuk menyasar kasus tertentu saja. Jadi Polda bali harus konsisten kepada tindak pidana yang lain yang diduga dibackingi oknum, seperti BBM, NARKOBA, dan JUDI.

Kasus di Bongkasa ini sebaiknya tidak menjadi efek kejut saja. Penegakan hukumnya harus transparan, mengungkap secara utuh dan berdasarkan ‘due process of law’ yang benar. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *