Penyidik Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Desa Adat Serangan Hasil Jual-beli Aset Tanah

banner 468x60

Denpasar (baliwananews.com) – Kuasa hukum Bendesa adat Serangan I Made Somya Putra SH. MH. Memberikan apresiasi kepada penyidik perihal Pemberitahuan (SP2HP) yang telah melaporkan perkembangan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/2026/SPKT/POLDA BALI dan telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan hasil jual-beli aset tanah senilai +- Rp 4,5 miliar, Selasa (18/5).

“SP2HP adalah hak pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” terang Somya.

Menurutnya, Penvidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama I NYOMAN GEDE PARIARTHA, Saksi atas nama I WAYAN PATUT. Penyidik lelah melakukan klarifikasi terhadap saksi atas nama I WAYAN ARTANA.

Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi Badan Pertanahan Nasional Kota Benpasar, telah melakukan klarifikasi terhadap saksi atas nama | WAYAN RASTIKA dan Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi atas nama I WAYAN KARMA, S.IP., MH. serta Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I MADE SEDANA. Namun, saksi terlapor I MADE SEDANA belum bersedia memberikan keterangan dikarenakan yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasehat hukum dan tidak membawa dokumen-dokumen terkait dengan kasus ini.

Pihaknya segera mengajukan surat permohonan percepatan penanganan perkara jika ada kendala yang berulang, misalnya terlapor tidak hadir atau belum membawa dokumen, dan minta jadwal pemanggilan ulang yang jelas.

banner 336x280