Denpasar (Baliwananews.com) – Made Somya Putra, kuasa hukum Desa Adat Serangan, mengakui hak setiap warga negara untuk pembelaan diri terkait laporan polisi atas dugaan penggelapan dana Rp 4,5 miliar dari penjualan tanah adat. Ia menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran karena bertentangan dengan mandat Paruman Saba Desa Adat, yang mewakili kepentingan kolektif masyarakat adat. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Prajuru Desa Adat Serangan melaporkan IMS (kemungkinan mantan bendesa) ke Polda Bali pada 13 Januari 2026 atas dugaan penggelapan dana hasil jual tanah seluas 1.090 m² senilai Rp 4,5 miliar pada 2021, yang tidak disetor ke kas desa berdasarkan audit.
Bandesa I Nyoman Gede Pariartha menyatakan laporan ini untuk klarifikasi kepada krama desa dan mencari titik terang hukum sebagaimana Laporan dugaan penggelapan yang telah diterima Polda Bali dan tercatat dalam STTLP Nomor
STTLP/B/37/\/2026/SPKT/POLDA
BALI tertanggal 13 Januari 2026.
Made Somya Putra menghadiri Polda Bali untuk mempertanyakan aliran dana tersebut sebagai bentuk “ngayah” (bantuan sukarela) demi kejelasan. Made Somya PutraIa menekankan penelusuran dana bukan pencemaran nama baik, melainkan mandat desa adat untuk pertanggungjawaban aset masyarakat.
Somya juga membela bahwa tindakan ini atas nama desa, bukan pribadi, dan mendukung proses hukum yang adil. (hd)










