Denpasar (Baliwananews.com) – Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha merasa heran jikala ada yang mengatasnamakan perwakilan warga tanpa berkoordinasi dengan pihaknya dalam mendukung langkah DPRD Bali yang menyegel proyek nasional KEK Kura Kura Bali, padahal secara administratif diketahui bahwa warga tersebut sudah secara sah tidak lagi ber-KTP Desa adat Serangan. Namun pihaknya mempersilahkan hak individual masyarakat dalam menyatakan pendapatnya.
Hal tersebut dikemukakan Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha saat ditemui diKantor Bandesa Adat Serangan, Jumat, 24 April 2026.
“Padahal pihak kami baru saja menerima surat tembusan yang dikirim Pansus TRAP DPRD bahkan segera mempelajarinya serta membahasnya secara internal mengingat kedekatan yang terjalin dengan BTID serta implikasi rencana investasinya di desa namun tetiba ada segelintir orang yang mengatasnamakan perwakilan warga yang sesungguhnya malah sudah tidak menjadi warganya.
Puluhan warga dari Serangan dan Jimbaran mendatangi Kantor DPRD Bali dengan membawa mawar putih dan berbagai jenis bunga berwarna putih, lalu menyerahkannya kepada Pansus TRAP DPRD Bali, Jumat (24/4/2026) siang.
Mengutip dari sebuah unggahan sebuah pemberitaan dari media online bahwa Perwakilan warga Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk apresiasi terhadap ketegasan Pansus TRAP dalam menutup sementara beberapa proyek PT BTID di Kawasan Kura-Kura Bali. (hd)










