Jakarta – baliwananews.com | Lima WNI dideportasi akibat kebijakan imigrasi ketat AS. Salah satunya, mahasiswa dengan visa aktif. Kemlu beri pendampingan dan imbau WNI jaga dokumen serta lapor jika bermasalah.
Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas deportasi lima Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Amerika Serikat. Kebijakan imigrasi yang diperketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump disebut menjadi penyebab utama dari tindakan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa total ada 20 WNI yang terdampak kebijakan ini, termasuk enam mahasiswa pemegang visa F-1. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah dideportasi.
“Dari 20 WNI tersebut, lima sudah dideportasi. Enam di antaranya adalah mahasiswa,” ujar Judha saat konferensi pers di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (24/4).
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di AS terus melakukan komunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan para WNI tetap mendapatkan hak-hak hukum mereka, termasuk hak atas pendampingan hukum dan akses kekonsuleran.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penahanan Aditya Wahyu Harsono, mahasiswa Indonesia di AS, yang ditangkap meski visanya masih berlaku. Ia ditahan di Kandiyohi County Jail, Minnesota, setelah visanya dicabut secara sepihak tanpa pemberitahuan. Penangkapan ini dikaitkan dengan pelanggaran ringan berupa grafiti dan aktivitas aktivisme kemanusiaannya untuk Gaza.
Pihak Kemlu menyatakan bahwa tindakan penahanan tanpa melalui due process of law bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di AS. “Kita juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para warga kita tetap terpenuhi,” kata Judha.
Pemerintahan Trump sejak awal dikenal dengan retorika keras soal imigrasi. Dalam bulan pertama menjabat, Trump telah menargetkan ratusan imigran ilegal untuk ditangkap dan dideportasi. Selain memperketat visa, pemerintahannya juga memperluas cakupan hukuman bagi pelanggaran imigrasi.
Kemlu menegaskan akan terus mendampingi para WNI yang terdampak dan mengingatkan warga Indonesia di AS untuk selalu memperbarui dokumen imigrasi serta segera melapor ke perwakilan RI jika menghadapi masalah hukum. (hd)