Denpasar (Baliwananews.com) – Pelaporan Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy Mens Rea memicu perdebatan nasional tentang batas kritik, kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi seni. Pakar hukum dan pegiat HAM menilai materi tersebut merupakan kritik sah dalam konteks komedi.
Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertunjukan tunggal stand-up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut dilayangkan pada 8 Januari 2026 oleh Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW) yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan dugaan penistaan agama dan penghasutan di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan polisi akan melakukan klarifikasi, analisis barang bukti, serta memanggil saksi-saksi terkait. Namun, baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas menyatakan tidak mengakui kelompok pelapor sebagai bagian resmi dari organisasi mereka.
Di tengah kontroversi, berbagai pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia menyampaikan pandangan kritis. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, M. Fatahillah Akbar, menilai bahwa Mens Rea merupakan bentuk kritik yang sah. Menurutnya, judul pertunjukan tersebut justru menegaskan tidak adanya niat jahat, melainkan ajakan berpikir kritis melalui humor dan satire, selama tidak menyentuh unsur SARA atau ujaran kebencian.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menegaskan bahwa ekspresi seni, khususnya dalam format komedi, harus dilihat dalam konteksnya. Menurutnya, materi Pandji berada dalam ranah kritik terhadap kebijakan publik dan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Pemaksaan proses hukum dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono melalui media sosial menyatakan dirinya dalam kondisi baik dan berterima kasih atas dukungan publik. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi demokrasi Indonesia: apakah negara mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.










