Denpasar (Baliwananews.com) – Pansus TRAP DPRD Bali menunjukkan kinerja positif melalui sidak dan penindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan tata ruang di berbagai lokasi. Seperti Sidak Reklamasi Sawangan, Benoa Badung Bali.
Pansus TRAP turun langsung ke lokasi reklamasi pantai Sawangan pada 30 Desember 2025, mempertanyakan izin lengkap perusahaan yang diduga melakukan pengerukan tanpa dokumen sah.
Ketua Pansus I Made Supartha menegaskan tuntutan sertifikat dan dokumen legalitas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Penanganan Lapangan Padel pada 30 Desember 2025 tersebut Pansus sidak lahan pertanian di Badung yang dialihfungsikan menjadi lapangan padel tanpa izin sesuai zona LP2B, merekomendasikan penyegelan oleh Satpol PP.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang baru felah memperketat sistem OSS berbasis risiko, sehingga pelaku usaha tidak bisa lagi mengurus izin secara sembarangan untuk bangunan di kawasan lindung atau hijau seperti kasus Bali Padel Academy di Munggu, Canggu.
Mereka menekankan evaluasi perizinan kabupaten dan provinsi yang gagal untuk mencegah pelanggaran ini. Kasus Lainnya Pansus menolak izin bangunan di tebing Pantai Kelingking karena melanggar zona jurang dan mitigasi bencana, serta membongkar dugaan pelanggaran berat pada perizinan usaha lain. Kinerja ini mendapat dukungan Gubernur Bali dan masyarakat untuk pengawasan ketat tata ruang.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa kegiatan penataan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. (hd)










