Denpasar (Baliwananews.com) -Masalah pembatasan akses warga ke pura-pura suci di kawasan desa adat Jimbaran serta renovasi Pura Batu Unggul yang tetap tidak diperbolehkan dengan dalih masih adanya gugatan laporan pidana terhadap salah satu masyarakat yang sedang dilaporkan. Meskipun telah disepakati saat Sidak sebelumnya bahkan tanda ‘Police line’ yang telah dipasangpun telah PT Jimbaran Hijau secara sepihak.
Setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendapatkan jawaban yang berulang-ulang dari kuasa hukum PT Jimbaran Hijau yang tidak kunjung menghadirkan pemilik/ownernya seperti yang diharapkan bisa hadir.
Akhirnya, anggota Pansus TRAP DPRD Bali dari mengusir Ignasius Suryanto kuasa hukum PT Jimbaran Hijau dari ruang RDP di Gedung DPRD Bali.
Insiden Pengusiran tersebut buntut akibat jawaban atau penolakan atas ijin larangan renovasi pura dan dalih yang berulang-ulang
“Kami berharap datang pihak direksi ataupun manajemen yang bisa memberikan keputusan atas larangan tersebut namun jawaban dari tim kuasa hukum selalu menyatakan “akan berkoordinasi” dengan pihak manajemen,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Penolakan renovasi tersebut serta pencabutan tanda “police line” berpotensi melanggar secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia. Tindakan ini dianggap menghalangi proses penyidikan atau merusak bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Biarkan saja nanti pihak kepolisian yang bertindak atas pencabutan tersebut secara sepihak,” kata Made Supartha.
Konflik bermula pada 1990-an ketika PT Citra Tama Selaras (pendahulu PT Jimbaran Hijau) membayar Rp35 juta untuk lahan punia desa adat, bukan jual-beli penuh, tapi HGB dialihkan tanpa keterlibatan warga. Perusahaan memperpanjang HGB pada 2010 untuk KTT APEC 2013, meski lahan sebagian besar tak dimanfaatkan.
Warga menilai penggusuran 1994-1995 tidak manusiawi, memicu gugatan class action pada Desember 2024 ke Kejati Bali. Isu Akses PuraPT Jimbaran Hijau dituduh menggembok akses ke enam pura, termasuk Pura Belong Batu Nunggul, sejak Juni 2025, menghalangi perbaikan dan ibadah. Perusahaan membantah, mengklaim plang hanya untuk pengamanan, bukan larangan. (hd)










