Pansus TRAP DPRD Bali vs BTID Segera Bertemu di RDP

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mempertanyakan penguasaan lahan mangrove seluas 82 hektar di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. Dewan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diwaktu mendatang untuk mendalami legalitas, tata ruang, dan mekanisme penggantian lahan sesuai aturan lingkungan yang nantinya akan terkuak apakah ada cacat administrasi atau bahkan malpraktik serta bagaimana harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam sidak Pansus TRAP DPRD ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.

Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen. Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Pansus TRAP juga menemukan kejanggalan setelah awalnya disebut 62 hektar, ternyata mencapai 82 hektar lahan mangrove yang dialihkan untuk pengembangan bisnis. BTID diklaim mengganti lahan tersebut dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana, tapi ini dikritik karena fungsi ekologis mangrove sebagai penahan abrasi tidak tergantikan.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyatakan pihaknya akan mendalami legalitas, tata ruang, dan mekanisme penggantian lahan sesuai aturan lingkungan. DPRD Bali juga meminta BTID tunjukkan dasar hukum izin dan menyoroti rencana pembangunan marina yang mungkin masuk kewenangan provinsi hingga 12 mil laut.

Dampak Lingkungan Mangrove Tahura Ngurah Rai berfungsi sebagai benteng alami pesisir Bali dari abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekosistem laut, dengan dampak jangka panjang jika hilang. Pansus menekankan transparansi hasil penelusuran untuk publik.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Made Supartha juga menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.

Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.

Menurut Made Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.

Made Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.

“Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.

Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

Untuk itulah Pansus TRAP akan meminta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang akan mendalami melalui Raost Dengar Pendapat (RDP) yang nantinya akan diagendakan. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (hd)

banner 336x280