GTI Gianyar Apresiasi Respons Aparat, Desak Tindak Lanjut Laporan Dugaan KKN di Bali

banner 468x60

Gianyar (Baliwananews.com) – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah merespons sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Mangku Rata (66), menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan GTI telah ditanggapi oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa respons tersebut harus diikuti dengan proses hukum yang nyata dan terukur.

“Saya sudah dapat informasi bahwa pengaduan masyarakat maupun laporan kami dari GTI Gianyar telah ditanggapi oleh aparat penegak hukum. Harapan kami pada tahun 2026 agar sesegera mungkin ada tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Pande Mangku Rata di Gianyar, Minggu (11/10).

Pande menegaskan GTI siap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum guna memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Sebelumnya, LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali telah melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di wilayah Provinsi Bali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 November 2024.

Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, Pande Mangku Rata, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 41 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam laporan tersebut, GTI menyoroti sejumlah proyek strategis di tingkat provinsi, antara lain proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung. Pada proyek jalan tol, GTI menduga adanya pengaburan aset yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Bali. Sementara padapembangunan PKB, terdapat dugaan penggunaan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp1,5 triliun yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain di tingkat provinsi, GTI juga melaporkan dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Bangli, meliputi dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, bantuan sosial, gratifikasi jabatan, serta pungutan liar terhadap aparatur sipil negara (ASN). GTI menduga sejumlah oknum pejabat melakukan manipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga menghambat pembangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, GTI melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan pasar rakyat yang dilaksanakan saat pandemi COVID-19 dengan nilai anggaran besar.

Selain itu, GTI juga melaporkan dugaan pungutan liar terhadap ASN dengan dalih iuran suka duka, penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan mobil dinas kepala desa yang dinilai bermasalah.

Menurut GTI, tingginya dugaan kasus KKN di Bali merupakan kondisi serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, setidaknya sebagian wilayah tercatat pernah tersandung kasus korupsi, namun belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi para pelaku.(hd)

banner 336x280