Gabriella Pastikan Prosedur Alih Sewa Mewah di Jalan Danau Poso Sanur kepada Gung De Sah

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Konflik villa mengemuka, setelah tudingan penyekapan viral di media sosial berujung pada dugaan penipuan bukti transfer yang disebut merugikan pemilik asal Italia, Gabriella Fattori.

Penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De, yang kini memegang hak sewa sah villa di Jalan Danau Poso Nomor 79B, Sanur mengungkap permainan transfer palsu yang diduga dilakukan penyewa lama berinisial K.

Gung De menyebut isu penyekapan hanyalah cara mengalihkan fakta terkait problem utama, yakni pembayaran sewa yang tak kunjung tuntas.

Gung De menandatangani kontrak sewa villa bernilai 40 ribu dolar AS untuk masa enam bulan mulai 26 November 2025.

Gung De menjelaskan kedatangannya bersama Aparat Desa dan Babinsa bertujuan melakukan pengecekan fisik, pasca masa sewa lama berakhir.

Namun, proses tersebut berubah, ketika muncul video viral yang menggiring narasi, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap penyewa lama.

Untuk itu, Gung De membantah keras narasi tersebut, yang merasa diframing untuk menutup persoalan inti.

“Orang-orang didalam villa itu makan, tidur dan keluar masuk seperti biasa. Tidak ada pintu yang dikunci, tidak ada penahanan. Saya datang dengan aparat resmi. Tiba-tiba muncul video yang isinya dibalik, seolah saya menyekap mereka. Ini jelas pengalihan isu dari masalah pembayaran,” kata Gung De, saat diwawancarai awak media di Sanur, Denpasar, Sabtu, 6 Desember 2025.

Dugaan Transfer Palsu Rp1,6 Miliar Lebih

Pemilik Villa, Gabriella, melalui kuasa hukumnya Alianto, mengungkap persoalan yang lebih berat dari sekadar perjanjian sewa. Ia menjelaskan penyewa lama mengirim bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia yang setelah dilacak bank, dinyatakan tidak pernah terjadi alias palsu.

“Bukti transfer itu bukan tunggakan biasa. Itu manipulasi. Kalau dinilai dari sisi hukum, ini masuk ranah penipuan dan sudah kami laporkan ke Polresta Denpasar,” tegas Alianto.

Tidak hanya soal pembayaran, K juga disebut berusaha mengalihkan hak sewa ke pihak ketiga tanpa izin pemilik, bahkan menerima sejumlah uang dari calon penyewa lain.

Hubungan sewa ini tercatat berlangsung sejak April 2023, diwarnai pembatalan sewa, permintaan negosiasi ulang hingga tidak pernah selesainya kewajiban pembayaran. Kondisi villa yang dinilai tidak terawat semakin memperkeruh keadaan.

“Kami datang ke villa dengan Perangkat Desa untuk memastikan kondisinya. Justru disitu rekaman dipelintir. Kenyataannya, villa terbuka dan tidak ada tindakan seperti yang diviralkan,” kata Alianto.

Gabriella menegaskan keinginannya hanya satu, yaitu kepastian hukum. Ia khawatir lambatnya penanganan membuka ruang berkembangnya narasi tidak benar yang merugikan banyak pihak.

“Ini merugikan saya sebagai pemilik, merugikan penyewa baru dan merugikan reputasi Bali. Kami hanya ingin villa kami kembali dalam kondisi layak dan disewa oleh pihak yang bertanggung jawab,” paparnya.

Imigrasi Diminta Turun Tangan

Tak hanya ranah perdata dan pidana, Gabriella juga meminta otoritas Imigrasi memeriksa status kewarganegaraan K dan suaminya yang mengaku WNA asal Australia, karena dinilai berpotensi menyalahgunakan izin tinggal.

Saat pengecekan berlangsung, K yang berada di villa memilih tidak memberikan keterangan kepada media. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya ditengah proses hukum yang sedang berjalan.

Gabriella memastikan alih sewa kepada Gung De merupakan prosedur sah, setelah penyewa lama dinilai gagal memenuhi kewajiban. Ia berharap proses hukum berjalan cepat agar kasus ini tidak berubah menjadi drama berkepanjangan yang merusak citra Bali sebagai destinasi investasi terpercaya. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *