Kuta (Baliwananews.com) – Hilangnya plang sita menjadi sinyal lemahnya pengawasan terhadap aset negara hasil penyitaan Mestinya negara, dalam hal ini Kejagung, harus peduli. Ini seperti mengabaikan putusan yang sudah terpasang.
Pegiat Antikorupsi Bali, Gde Angastia alias Anggas menemukan bahwa plang sita milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung, yang dipasang pada 19 Agustus 2022, telah hilang dari lokasi. Padahal, plang tersebut menandai penyitaan aset negara terkait kasus korupsi besar yang menyeret konglomerat Surya Darmadi yang kini mendekam di Hotel prodeo.
Anggas mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi dan tidak menemukan tanda penyitaan tersebut.
“Saya tadi langsung cek ke lapangan di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Pada 2022, sempat dipasangi plang dari Kejagung bahwa hotel itu disita. Tapi kenyataannya, plang itu tidak ada. Bahkan, hotel sudah mulai beroperasi sejak lama menurut warga setempat,” ujar Anggas, Rabu, 12 November 2025.
Ia juga menyoroti bahwa hotel tetap beroperasi meski plang sita sempat terpasang, bahkan kembali beraktivitas hanya beberapa hari setelah pemasangan.
“Gilangnya plang sita menjadi sinyal lemahnya pengawasan terhadap aset negara hasil penyitaan, ini kan aset negara yang seharusnya dilindungi. Kalau plang saja raib, bagaimana nasib penyitaan itu sendiri,” tambahnya.
Ia menegaskan akan melaporkan temuan tersebut ke Kejagung RI agar segera ditindaklanjuti.
“Saya akan laporkan raibnya plang sita ini. Ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada pembiaran,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Badung belum memberikan tanggapan resmi terkait hilangnya plang sita tersebut. (hd)










