Denpasar (Baliwananews.com) – IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional setelah pemerintah menolak visa atlet Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam 2025. IOC menilai tindakan itu melanggar prinsip nondiskriminasi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) secara resmi melarang Indonesia menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga internasional, termasuk Olimpiade dan Youth Olympic Games. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Indonesia yang menolak memberikan visa bagi tim senam Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta, 19–25 Oktober 2025.
Larangan tersebut disampaikan IOC melalui pernyataan resmi pada Rabu (22/10). IOC menegaskan bahwa keputusan Indonesia melarang atlet Israel masuk bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang menjadi landasan gerakan Olimpiade.
“Seluruh atlet, tim, dan ofisial olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi tanpa diskriminasi dari negara tuan rumah,” tulis IOC.
Sebagai bentuk sanksi, IOC menghentikan seluruh dialog dengan Komite Olimpiade Nasional Indonesia (NOC) mengenai kemungkinan menjadi tuan rumah event Olimpiade, Youth Olympic Games, atau konferensi olahraga lainnya. Larangan ini akan tetap berlaku sampai Indonesia memberikan jaminan tertulis bahwa semua peserta, tanpa memandang kebangsaan, dapat masuk ke Indonesia.
IOC juga merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional untuk tidak menggelar pertandingan atau pertemuan di Indonesia hingga jaminan tersebut dipenuhi.
Latar Belakang Penolakan
Pemerintah Indonesia membatalkan pemberian visa untuk enam atlet senam Israel, termasuk Artem Dolgopyat, peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel di Gaza serta konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak membuka akses bagi perwakilan resmi Israel.
Pemerintah Indonesia membatalkan pemberian visa untuk enam atlet senam Israel, termasuk Artem Dolgopyat, peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel di Gaza serta konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak membuka akses bagi perwakilan resmi Israel.
Keputusan tersebut memicu reaksi dari Federasi Senam Israel (IGF) yang menyebutnya sebagai “preseden berbahaya”. IGF sempat mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), namun ditolak.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyatakan bahwa langkah pemerintah Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945, serta tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Selasa (23/10).
Erick mengakui bahwa keputusan ini membawa konsekuensi, namun menegaskan Indonesia tetap berkomitmen pada pengembangan olahraga nasional dan partisipasi aktif di kancah internasional.
Kritik atas Sikap IOC
Kebijakan IOC menuai kritik dan tudingan standar ganda. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa IOC tetap mengizinkan atlet Israel berlaga di Olimpiade Paris 2024 dengan bendera nasional, sementara pada 2022, Rusia ditangguhkan dan atletnya hanya diizinkan bertanding sebagai netral tanpa bendera.
Sementara itu, situasi di Gaza dilaporkan telah menewaskan lebih dari 800 atlet Palestina dan menghancurkan infrastruktur olahraga setempat, yang memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip netralitas dan nondiskriminasi oleh IOC.










