Kuta – baliwananews.com | Sungguh malang nasib Komang Monica christin Dani, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Perempuan, 40 Tahun asal Desa Adat Tanjung Benoa, kini harus berurusan dengan Polisi Polsek Kuta Selatan.
Pasalnya Advokat ini diduga mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi Korban yang bernama Agustin Toloza, WNA Spanyol, Umur 36 Tahun. Menurut korban Peristiwa pengancaman dan kekerasan itu terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Villanya di Ungasan, Kuta Selatan, Badung .
Awal mula kejadian itu ketika korban menerima telepon dari kawannya bahwa Monica ada di villanya Mendengar hal tersebut Agustin segera pulang dan ketika sampai di kediamannya Agustin langsung di caci maki oleh Monica. Bukan hanya di caci maki, Monica juga mendorong dan memukul Agustin dibagian dada serta mencekik leher Agustin sambil mengancam akan menghabisi nyawa Agustin, mendeportasi dan juga menyebut hari ini hari terakhir Agustin di Bali. Bahwa Monica diduga berteriak marah-marah karena kantor yang disegel/digembok dan dirantai dibuka oleh Pelapor.
Pelapor sudah menjelaskan bahwa Kantor itu bukanlah kepunyaan Terlapor tapi kepunyaan Cristian WNA Spanyol namun mengapa Terlapor keberatan pelapor membuka gembok kunci kantor yang bukan miliknya disamping itu korban ditugaskan oleh Pemilik Kantor untuk mengambil Laptop yang ada di dalam kantor karena pemilik kantor tidak ada di Bali sedangkan Pelapor Agustin Toloza adalah Direktur dikantor itu dan Monica hanyalah Konsultan hukum dikantor itu. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Atas perbuatannya itu Monica terancam pasal 335 Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dengan pidana 2 Tahun Delapan Bulan.
Korban sempat di visum lalu melaporkan kejadian itu sehari setelah kejadian di Polsek Kuta Selatan pada tanggal 27 Maret 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn menyatakan Kliennya saat ini masih mengalami kekhawatiran dan ketakutan karena dia adalah Orang Asing yang berhadapan dengan orang Lokal Bali. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu dilakukan secara brutal, sehingga dapat memperburuk citra Bali pada khususnya. Dan pihaknya berharap kasus ini segera diproses dan menetapkan Pelaku sebagai Tersangka dan menahannya.
Putu Bagus Budi Arsawan, SH, MK.n berencana meminta perlindungan hukum dari institusi negara lainnya agar kliennya mendapatkan rasa aman dan terhindar dari upaya-upaya kriminalisasi yang bisa saja terjadi. (hd)
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 08123901234. (Budi arsawan)