RUU Kesehatan Melindungi Dokter dan Nakes dari Tindak Pidana

banner 468x60

Bali (baliwananews.com) – Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Omnibus Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu, dengan menambah persyaratan rekomendasi dari majelis independen sebelum bisa dilakukan tindak pidana.

 

Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Omnibus Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu (11/7). Dalam kasus pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

 

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8).

 

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan dilakukan tindakan ekstra yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin, tetapi vital untuk menyelamatkan kondisi pasien.

 

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

 

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

 

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis tersebut akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *