Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing Masuk Bali Berlaku Mulai Februari 2024

banner 468x60

Bali (Baliwananews.com) – Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150 Ribu mulai 14 Februari 2024 untuk solusi masalah sampah.

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing, sebesar Rp150 Ribu, yang hendak masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024. Hal ini pun merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Dasar hukum dalam implementasi pungutan tersebut, salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Alam Bali. Lantas, ke mana dan untuk apa dana yang dikumpulkan itu nanti?

Pungutan itu digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali. Selain itu, hasil pungutannya juga akan dimasukan ke kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Bali. Sebelumnya, pungutan itu diusulkan pada Juli 2024, tetapi dibatalkan karena dari stakeholder pariwisata dan tim kelompok ahli menyebut Februari adalah bulan proses bisnis dimulai.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menambahkan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Selain itu juga demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

“Kami di Undang-Undang Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) untuk menjaga Bali secara penuh karena memang kami ingin mengajak wisatawan juga menjaga Bali,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (27/09).

Untuk proses pembayarannya dilakukan sekali saja melalui sistem atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali dan hanya memerlukan waktu selama 23 detik. Pembayarannya pun bisa dilakukan secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang ada di Bandara dan Pelabuhan Benoa.

Asisten II Pemprov Bali, Wayan Serinah juga mengatakan bahwa pengelolaan pungutan ini nantinya akan dilakukan secara transparan. Dengan memprioritaskan penanganan sampah dan juga pelestarian budaya Bali, tentu hal ini tak terlepas dari partisipasi seluruh pihak untuk mensosialisasikan aturan pungutan ini nantinya. Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) pun ikut andil menggaungkan aturan tersebut kepada wisatawan dan mengarahkan supaya nantinya wisatawan tak salah tafsir dan mendukung kebijakan Pemprov Bali yang tujuannya menciptakan pariwisata berkelanjutan. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *