Denpasar – baliwananews.com | Proses Hukum Kasus Penelanjangan 3 Pemuda tampaknya tetap Berjalan dan Polda Bali sedang merampungkan penyempurnaannya untuk dilakukan tindak lanjutnya ke Kejaksaan dan tidak ada lagi peluang hukum untuk melakukan upaya restorative justice setelah proses mediasi sebelumnya antara pihak keluarga korban dianggap tidak disepakatinya butir-butir permohonan keluarga korban kepada pihak tersangka.
Hal tersebut dikemukakan salah satu pengacara Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukma Tunjung Latansa, SH. di Denpasar, Senin (5/5).
Pihaknya telah mengecek dan menanyakan kelanjutan update penanganan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang merupakan unit khusus di bawah fungsi Reserse Kriminal yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
“Para korban disebut yang diketahui telah mengalami penyekapan, pelecehan, hingga penyebaran video mereka ke media sosial setelah dituduh mencuri tabung gas memerlukan terapi trauma healing secara kontinyu untuk memulihkan kepercayaan dirinya yang telah runtuh akibat peristiwa tersebut,” Advokat perempuan dari AAI ON itu.
Begitu berat trauma yang dialami para korban bahkan tanpa berniat mengada-ada, ada korban yang sampai saat ini takut melangkah kemanapun meskipun ke kamar mandi harus minta ditemani keluarga.
“Dan untuk melanjutkan kembali bersekolah tentu dikawatirkan akan mendapatkan berbagai cercaan (bullying) dalam pergaulan di sekolah,” ujar Sukma
“Kami sedang berusaha untuk mengupayakan kemungkinan para korban untuk mendapatkan alternatif pendidikan sekelas Paket C agar peluang untuk pendidikan mereka tidak terputus,” kata Sukma.
Pendidikan Paket C adalah program kesetaraan yang setara dengan SMA/SMU/MA, ditujukan bagi mereka yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal di SMA/SMU/MA karena berbagai alasan, seperti putus sekolah atau tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMU/MA. Program ini menawarkan jalur alternatif untuk mendapatkan ijazah setara SMA/SMU/MA, sehingga peserta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bekerja.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak penyidik kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali serta Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang telah serius menangani kasus ini dan berharap prosesnya dilanjutkan ke tahap P21 tanpa intervensi dari pihak manapun,” terang Sukma. (hd)