Klungkung – baliwananews.com | Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara/ekspose selanjutnya telah menetapkan saksi dengan inisial I.K.S selaku Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler sebagai TERSANGKA.
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP- 1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Bahwa terhadap tersangka I.K.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) Tahun dan Maksimal 20 (dua Puluh) Tahun Penjara dan pada hari ini, terhadap I.K.S dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan di dampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.ag.
Tim Penyidik berpendapat untuk Tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai hari ini Senin, 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dengan pertimbangan syarat Subjektif dan syarat Objektif yaitu :
1. Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP menyatakan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
2. Pasal 21 Ayat(4) KUHAP menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Tersangka I.K.S selaku Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara,
2. Markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler,
3. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya),
4. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,-
5. Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL,
6. Merefensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung Khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurun waktu tahun 2024, dari bulan Januari sampai Desember 2024, telah pula melaksanakan Tindakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung diantaranya yaitu :
1. Penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018 dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
2. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023 dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
3. Peningkatan status penyelidikan SMK Negeri 1 Klungkung ketahap penyidikan serta dalam Penyidikan telah memeriksa sebanyak kurang lebih 45 saksi dan tahapan dari penyidikan tersebut saat ini adalah dalam proses penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
4. Pada tanggal 6 Desember 2024 perkembangan proses penyidikan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 telah meningkatkan status saksi denganinisial I.K.S selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler di tetapkan sebagai TERSANGKA dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024
5. Tindakan Penuntutan Penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.071.011,28, dimana terhadap perkara tersebut dalam proses banding.
6. Tindakan Penuntutan LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 12.663.813.214,- dimana perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.
Tindakan-tindakan tersebut diatas adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mendukung ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung khususnya dalam bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel serta memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan Tindakan koruptif. (rls)