Pakar Dorong RUU Perampasan Aset

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. RUU ini memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pengadilan, memberikan efek jera bagi koruptor. Hardjuno mengajak masyarakat mengawal pembahasannya agar tidak mandek.

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sebesar Rp 193,7 triliun yang tengah diusut Kejaksaan Agung semakin memperkuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi solusi ampuh dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh ditunda lagi.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025). Menurutnya, hanya mengandalkan hukuman penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

RUU ini memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pengadilan inkracht. Model ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, dengan hasil yang signifikan dalam memberantas korupsi.

“RUU ini memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak tahap penyidikan, selama ada bukti kuat bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Ini akan mempersempit celah bagi koruptor untuk menyembunyikan aset mereka,” jelas Hardjuno.

Meski telah diwacanakan sejak 2003, pembahasan RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR. Hardjuno menduga ada kepentingan elite politik yang menghambat pengesahan aturan ini karena bisa memiskinkan para koruptor yang berasal dari kalangan tertentu.

Hardjuno mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU ini. “Korupsi sudah begitu mengakar, dan tanpa tekanan publik, aturan penting ini bisa terus diulur tanpa kepastian,” tegasnya. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *