Maju dan Bangkitlah Kaum Tani Indonesia!

banner 468x60

Jakarta (Baliwananews.com) – Pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun ini, kami Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa para Penyelenggara Negara telah gagal memenuhi kewajiban kepada Petani, Nelayan, Masyarakat Adat dan Rakyat kecil lainnya. Akibatnya, Indonesia terus “memanen” berbagai konflik agraria di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku dan Papua yang meneteskan darah dan air mata rakyat.

Konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah-airnya yang berlangsung di berbagai tempat menandakan adanya kejahatan agraria, mulai dari korupsi agraria dan sumberdaya alam; monopoli penguasaan tanah, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam secara membabi-buta, perusakan alam dan lingkungan oleh segelintir konglomerat, Ironisnya, ketika berbagai kejahatan agraria tersebut tengah berlangsung rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan POLRI-TNI dan security perusahaan, hingga kehilangan nyawa.

Rakyat Indonesia telah memperlihatkan perlawanan atas situasi ini. Kita semua telah menyaksikan gelombang perlawanan Rakyat yang terjadi secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia. Aksi demonstrasi yang terjadi adalah akumulasi kemarahan Rakyat terhadap kebijakan dan kinerja Penyelenggara Negara yang tidak pernah memihak kepada Rakyat yang memberi mandat. Sampai dengan hari ini Presiden dan DPR RI gagal menjawab akar masalah yang menyebabkan Rakyat putus asa dan marah.

Gelombang kemarahan Rakyat, utamanya dari pedesaan disebabkan oleh persoalan mendasar, yaitu ketimpangan penguasaan tanah dan sumber-sumber produksi yang dikuasai oleh segelintir kelompok elit ekonomi dan politik. Ketimpangan tersebut telah menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi yang semakin melebar antara Rakyat kecil yang miskin dengan sekelompok orang super kaya dan bahkan yang menguasai politik di Indonesia.

Di saat kehidupan Rakyat yang semakin miskin akibat kehilangan tanah, kehilangan lapangan kerja oleh PHK massal, rakyat masih saja diperas dengan pajak yang mencekik, pencabutan subsidi dan naiknya harga kebutuhan dasar. Di tengah kepahitan ini, rakyat dipertontonkan dagelan elit politik dan orang super kaya di Indonesia yang terus saja melahirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kehidupan pribadi dan kelompok, tanpa peduli kepentingan Rakyat secara luas.

Pada Peringatan Hari Tani Nasional 2025 ini, KPA menyampaikan 24 Masalah Struktural Agraria yang terjadi di pedesaan dan perkotaan. Masalah yang nyata dimana rakyat kita setiap hari dijarah kekayaannya. Pemerintah harus sadar, bahwa sesungguhnya rakyat miskinlah yang setiap hari dijarah, dan penjarahan ini tidak pernah berhenti.

Setidaknya ada 24 masalah agraria kita, akibat penjarahan kekayaan rakyat tersebut, yaitu:

Pertama, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah. Indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58 (BPN, 2022). Artinya 1% kelompok orang menguasai 58% tanah dan kekayaan agraria nasional, sementara 99% rakyat Indonesia menempati dan memperebutkan sisanya. Bahkan Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa ada 60 keluarga pengusaha yang menguasai 26,8 juta hektar tanah. Ini adalah ketimpangan struktural yang tragis dan tengah dihadapi Bangsa Indonesia. Tapi seberapapun tragis kenyataan yang disampaikan oleh menteri, bahkan Presiden Prabowo juga selalu menegaskan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, nyatanya ketimpangan ini tidak ada satupun upaya untuk menyelesaikan.

Kedua, pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya. Kasus warga desa di Kabupaten Bogor yang tanahnya dilelang, atau warga satu desa diusir, karena masuk dalam kawasan hutan dan ditakut-takuti oleh plang-plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti di Tebo adalah contoh bagaimana pengusiran rakyat terus terjadi dari tanah garapan dan pemukimannya. Saat ini, terdapat 25 ribu desa yang tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan, bahkan ribuan desa lainnya masuk ke dalam HGU. Situasi ini tidak pernah diselesaikan oleh negara secara tuntas dan adil. Yang membuat rakyat marah, mereka menyelesaikan dengan cara mengusir dan merepresi rakyat.

Ketiga, peningkatan dan akumulasi konflik agraria. Dalam 10 tahun terakhir KPA mencatat sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luasan mencapai 7,4 juta hektar. Korban terdampak dalam konflik agraria ini sebanyak 1,8 juta keluarga. Kesemuanya disebabkan oleh operasi bisnis perkebunan, kehutanan, tambang, PSN, pertanian skala besar (food estate), kawasan bisnis dan perumahan mewah. Bahkan dalam tiga bulan pasca pelantikan Presiden Prabowo, terjadi 63 letusan konflik agraria, ini adalah bukti nyata dari cara pembangunan pemerintah yang masih bersandar pada perampasan tanah rakyat atas nama investasi dan korporasi besar yang ‘lapar tanah’. Dampak negatif lainnya dari pembiaran konflik agraria adalah hak atas pendidikan, kesehatan, pangan dan layanan dasar lainnya, sebab para korban konflik terpaksa memutus sekolah anak, mengesampingkan kebutuhan kesehatan, termasuk diskriminasi layanan program pembangunan jika desa tetap diklaim sebagai kawasan hutan atau perkebunan.

Keempat, peningkatan represifitas POLRI-TNI. Tugas utama aparat adalah melayani dan melindungi dari ancaman, bahaya dan serangan terhadap rakyat dan Bangsa Indonesia. Sayangnya kedua lembaga keamanan ini malah digunakan oleh pengusaha dan pemerintah sebagai penjaga bisnis di sektor agraria. Akibatnya 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 orang menjadi korban kekerasan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas hanya karena mempertahankan tanahnya. Masalah ini tidak lepas dari pilihan pendekatan legalistik dan represif TNI-POLRI di lokasi konflik agraria. Misalnya masih hangat dalam ingatan kita bagaimana TNI-POLRI dan juga preman perusahaan dikerahkan untuk merepresi dan menangani konflik agraria PTPN di Aceh Utara, PT. TPL di Toba-Sumut, PT. WKS di Tebo-Jambi, Bank Tanah di Cianjur-Jabar, PT. Krisrama di Sikka-NTT, PTPN di Takalar-Sulsel, Food Estate di Merauke-Papua Selatan.

Kelima, Kementerian/Lembaga menjadi pelestari Konflik Agraria. Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan, Menteri BUMN dan Menteri Desa telah menjadi sumber konflik agraria lama maupun konflik agraria baru. Bahkan mereka tidak pernah membahas bagaimana cara menyelesaikan ribuan konflik agraria di perkebunan swasta, BUMN, Kehutanan, Tambang dan Pesisir-Pulau-Pulau Kecil, dengan cara yang cepat, tepat, berkeadilan dan terkoordinasi. Seluruh Menteri/Kepala Badan selalu menghindari tanggungjawab penyelesaian konflik agraria. Hal ini sengaja dilakukan karena mereka sendirilah yang terlibat dan menyebabkan jutaan Petani, Nelayan, Masyarakat Adat dan Perempuan kehilangan tanahnya, serta enggan menggangu para pengusaha dan bisnisnya.

Keenam, janji palsu Reforma Agraria. Saat ini memang terdapat Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang diisi oleh menteri-menteri terkait ekonomi, agraria, kehutanan, pertanian dan pemda. Namun mereka tidak menjalankan reforma agraria, sebab bukan koreksi ketimpangan yang dikerjakan, bukan kasus-kasus konflik agraria struktural yang diselesaikan, bukan penertiban tanah terlantar bagi obyek Reforma Agraria yang didesakan, bukan mengeluarkan desa-desa dan tanah pertanian serta lumbung pangan dari klaim-klaim kehutanan dan perkebunan, bukan pula mengatasi guremisasi petani. Sehingga wajar belum ada satu pun SK penetapan obyek dan subyek Reforma Agraria yang diterbitkan TPRAN/GTRA.

Ketujuh, tidak ada redistribusi tanah. Setahun pemerintahan Prabowo, tidak ada redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural. Seperti mengulang pemerintahan Jokowi dengan janji redistribusi tanah seluas 9 juta hektar namun tidak konsisten dijalankan. Bahkan disesatkan menjadi sertifikasi tanah biasa. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA seluas 1,7 juta hektar telah diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Menteri Koperasi dan Kepala BP Taskin untuk segera diselesaikan dan diredistribusikan kepada rakyat. Meski pemerintah sudah ditolong para petani, LPRA yang diusulkan petani dan masyarakat adat tidak pernah ditetapkan sebagai sasaran pelaksanaan reforma agraria. Masalah ini harus dihentikan dan Presiden Prabowo harus berani mengambil alih tanah-tanah yang dimonopoli oleh segelintir pengusaha sawit, hutan dan tambang untuk diredistribusikan kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Masyarakat Adat dan Perempuan.

Kedelapan, petani makin miskin, gurem dan tak bertanah. Dalam 12 tahun terakhir petani gurem bertambah sebanyak 3 juta orang. Pada 2013 sebanyak 14 juta petani gurem, pada 2023 meningkat menjadi 17 juta orang. Artinya dari keseluruhan petani di Indonesia, 62% diantaranya adalah petani gurem. Selain guremisasi, masalah lain yang memperparah kemiskinan struktural di pedesaan adalah kesulitan petani mendapatkan pupuk karena diwajibkan memiliki kartu tani, kartu tani pun tidak menjamin pupuk tersedia. Tidak adanya jaminan dan perlindungan harga serta pasar yang adil dan sulitnya permodalan hingga terlilit utang tengkulak/bandar. Diperparah, tidak adanya bantuan/inovasi teknologi pertanian. Di samping itu semua, kondisi ekonomi buruh tani lebih memprihatinkan, selain tidak mendapatkan tanah dan sarana pendukung pertanian sebelumnya, upah buruh tani hanya sebesar Rp 1,5jt/bulan. Tidak mengherankan jika petani adalah kelas sosial yang paling sulit membebaskan dirinya dari kemiskinan.

Kesembilan, tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat. Meski UUPA 1960 sudah memerintahkan agar Negara melarang dan mencegah monopoli tanah serta membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya tidak ada satupun Presiden yang berani menjalankannya. Akibatnya saat ini tanah dan kekayaan agraria Indonesia dikuasai dan dimonopoli oleh para konglomerat, misalnya pengusaha sawit sudah menguasai 17 juta hektar tanah, pengusaha tambang 9,1 juta hektar dan pengusaha hutan lebih dari 34,18 juta hektar. Sangat lumrah ditemukan di satu provinsi tanah dan hutan dikuasai dalam luasan raksasa oleh sebuah perusahaan.

Kesepuluh, penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat. Saat ini terdapat 7,24 juta hektar HGU dan 103 ribu hektar HGB yang terindikasi terlantar, yang dilakukan oleh badan usaha dan korporasi besar. Pemerintahan Prabowo sempat memiliki niatan menyelesaikan masalah tanah terlantar. Sayangnya, pelaksanaannya justru bertolak belakang dengan arah reforma agraria. Pemerintah justru memberikan tanah-tanah kepada Bank Tanah, Agrinas, pengusaha sawit, properti, pembalak hutan dan ormas plat merah. Padahal aspirasi penertiban tanah terlantar sejak Reformasi salah satu tujuannya adalah untuk Reforma Agraria, apalagi di banyak tanah terlantar telah ditempati Rakyat, menjadi lumbung pangan dan perkampungan berpuluh tahun lamanya.

Sebelas, proyek Swasta Berlabel Proyek Strategis Nasional. Presiden Prabowo terus mewariskan proyek pembangunan yang kental dengan kepentingan swasta termasuk swasta asing melalui PSN sebagaimana tercantum RPJMN tahun 2024-2029. Di dalamnya terdapat 22 proyek swasta yang ditetapkan sebagai PSN oleh presiden dan mayoritasnya adalah industri tambang. Sejak 2020-2025, percepatan PSN dan KEK telah menyebabkan 154 letusan konflik agraria dengan luas mencapai satu juta hektar. Jika swastanisasi PSN yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat ini dipertahankan, maka akan mengulang kejahatan swasta yang dilindungi pemerintah rezim Jokowi.

Dua belas, tanah dimonopoli oleh BUMN Kebun dan Hutan. Meski BUMN dikendalikan kepala negara secara langsung, masalah konflik agrarianya adalah yang tidak pernah dapat diselesaikan. Saat ini dua BUMN yang memonopoli tanah paling luas adalah PTPN dan Perhutani. PTPN menguasai 1,18 juta hektar tanah sedangkan Perhutani mengklaim 2,4 juta juta hektar tanah rakyat sebagai kebun kayu miliknya di Jawa. Dari 318 LPRA yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani, selama 10 tahun Jokowi hingga satu tahun pertama Prabowo, tidak ada satu jengkal pun tanah yang dikembalikan kepada para Petani dan Masyarakat Adat. Bahkan pada tahun 2024 BUMN telah berkonflik dengan petani di 46 lokasi seluas 14 ribu hektar. Mirisnya keduanya tidak mengakui konstitusionalitas petani dan masyarakat adat, sehingga selalu memaksakan petani untuk menyewa, menerima skema distribusi manfaat/hak pakai diatas HPL dan izin perhutanan sosial, hal ini sama dengan menempatkan rakyat sebagai orang asing, bukan sebagai pemilik hak atas tanah.

Tiga belas, maraknya korupsi agraria dan sumber daya alam. Menteri ATR/BPN pada tahun 2021 menyampaikan bahwa luas keseluruhan HGU untuk berbagai komoditas hanya 10 juta hektar. Lantas bagaimana bisa pengusaha sawit menguasai tanah hingga 17 juta hektar. Artinya jutaan hektar kebun sawit pengusaha adalah ilegal yang diperoleh dengan cara-cara deforestasi dan korupsi yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah hingga Desa. Akibat praktek korupsi sektor perkebunan ini dalam satu dekade ini terjadi 3.234 konflik agraria seluas 7,4 juta hektar. Jokowi melalui Menteri Kehutanan pada tahun 2022 mencabut 192 izin HPH seluas 3,1 juta hektar, satu tahun berselang atau pada 2023 kementerian yang sama mengampuni 3,3 juta hektar sawit ilegal, dengan alasan terlanjur beroperasi. Hanya dengan membayar denda administratif pengusaha sawit dapat melegalkan bisnis gelapnya. Ini adalah bentuk kebijakan paling kotor yang pernah dilakukan pemerintah. Mengingat jutaan hektar tanah tersebut dulunya berasal dari klaim sepihak kehutanan dan perampasan tanah-tanah rakyat, sudah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Dampaknya, kebijakan ini justru memperluas konflik dan praktik korupsi agraria, ketimbang menertibkan penguasaan korporasi kehutanan dan sawit.

Empat belas, membentuk banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah. Alasan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah tidak berlaku demi kemudahan penyediaan tanah bagi pengusaha. Buktinya kini banyak dibentuk lembaga baru untuk mendukungnya seperti Bank Tanah, Badan Otorita (Food Estate, IKN, KSPN), Satgas PKH, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan masih banyak lagi yang lainnya. Seluruhnya mengurusi bagaimana kemudahan investasi dan menjamin ketersediaan tanah bagi pengusaha, meski harus dilakukan dengan merampas tanah rakyat. Menyedihkannya tidak ada satu pun lembaga baru yang dibentuk untuk memulihkan keadilan agraria petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan.

Lima belas, privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah telah menjauhkan Nelayan dari cita-cita keadilan bahari. Layaknya tanah dan kekayaan alam di darat, laut, pesisir dan pulau kecil pun semakin diprivatisasi oleh pengusaha dan pemerintah. Akibatnya para nelayan tradisional kerap menjadi korban perampasan tanah demi bisnis tambang, hutan, sawit dan energi. Pembiaran lainnya oleh pemerintah adalah ketimpangan ekonomi antara buruh kapal dengan pemodal, tanpa ada intervensi pemerintah. Mereka selalu menerima sebagian kecil hasil perikanan ketimbang para pengusaha/pemilik kapal. Di waktu bersamaan 2,4 juta nelayan tradisional dipaksa berebut kuota penangkapan ikan dengan kapal-kapal besar dalam kebijakan perikanan terukur (BPS, 2024).

Enam belas, mempermudah perluasan tambang, korbankan rakyat. Pemerintah marak memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dan mendorong ekspansi besar-besaran sektor ekstraktif. Sejak era otonomi daerah dan berlakunya Undang-Undang Minerba, pengusaha tambang melalui IUPnya kini menguasai 9,1 juta hektar tanah. Akibat luasnya pemberian tanah untuk pengusaha tambang, pada tahun 2024 saja telah mengakibatkan 41 letusan konflik dengan luas 71.101 hektar dengan korban terdampak mencapai 11.153 keluarga. Jika presiden hendak mengembalikan arah politik ekonomi Indonesia kepada Pasal 33 UUD 1945, maka sesegera mungkin menghentikan pemberian IUP tambang baru.

Tujuh belas, sistem pangan militeritik dan liberal. Jutaan hektar target pembangunan food estate pemerintah bersama kelompok swasta secara tidak langsung ingin mengganti petani sebagai produsen pangan yang utama dengan pengusaha dan kartel pangan. Bahkan TNI-POLRI ditarik ke dalam kebijakan di luar tugas pokoknya, sebagaimana terjadi dalam pengembangan food estate dan lokasi ketahanan pangan desa. TNI-POLRI kini menjadi aktor yang mempercepat perampasan tanah dengan alasan menjalankan tugas negara untuk ketahanan pangan. Di desa-desa yang berkonflik dengan PTPN, tentara masuk dengan dalih MoU kerjasama ketahanan pangan dengan PTPN untuk mengusir petani. Ketika jutaan hektar tanah dan hutan diubah menjadi kebun tebu dan sawit, pemerintah menyalahkan petani karena tidak berproduksi dengan baik. Sehingga ini menjadi alasan berikutnya untuk membuka kuota impor pangan dengan alasan demi kecukupan pangan nasional. Impor pangan kini tidak dapat lagi dicegah masuk ke pasar-pasar tradisional. Misalnya beras sebanyak 7,26 juta ton, sayuran 5,56 juta ton, buah-buahan 4,24 juta ton, gula 35,70 juta ton bahkan garam yang mencapai 16,18 juta ton (BPN dan Kemendag, 2023). Liberalisasi impor pangan yang dikontrol mafia pangan ini telah melemahkan kedaulatan dan kemandirian pangan, juga menghancurkan pasar pangan lokal.

Delapan belas, ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda. Perampasan tanah selalu melahirkan kemiskinan baru, akibat terusir dari tanahnya anak-anak petani terpaksa menjadi buruh di kota-kota bahkan tidak sedikit yang beradu nasib di luar negeri termasuk perempuan. Catatan pemerintah pada tahun 2024, lebih dari 1,40 juta perempuan menjadi buruh di luar negeri tanpa perlindungan yang memadai. Reforma agraria harus memastikan adanya alokasi tanah untuk diberikan kepada perempuan, buruh bahkan pemuda, termasuk untuk keperluan pembangunan rumah yang layak. Masalahnya saat ini 9 perusahaan properti memiliki cadangan tanah seluas 59 ribu hektar di seluruh Indonesia. Pemenuhan hak atas rumah yang layak akan sulit diwujudkan jika pemerintah tidak menghentikan monopoli tanah di perkotaan oleh pengusaha properti.

Sembilan belas, ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi. Melalui Putusan MK 87/PUU-XI/2013, hak untuk berserikat petani telah dijamin secara hukum. Namun di lapangan, organisasi petani yang berbentuk selain Poktan/Gapoktan kerap didiskriminasi untuk memperoleh layanan dasar dan fasilitas pertaniannya, termasuk subsidi pupuk, benih dan teknologi pertanian. Artinya petani tidak diberi kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat yang sesungguhnya telah dijamin oleh konstitusi. Situasi yang lebih parah lagi dialami oleh para petani dan masyarakat yang kampung dan desanya berkonflik dengan perkebunan dan klaim kehutanan. Status hutan tersebut membuat mereka tidak tersentuh kebijakan, jangankan mendapatkan infrastruktur pertanian, irigasi, pengairan, subsidi pupuk dan benih, mengambil batang kayu saja dipenjara. Di beberapa wilayah Indonesia bahkan masih ditemukan ada petani yang dipenjara karena membudidayakan benihnya sendiri, hanya karena tidak memiliki izin dari pemerintah.

Dua puluh, Bank Tanah merampas tanah rakyat. Alih-alih membubarkan Badan Bank Tanah yang telah menjadi aktor baru perampasan tanah rakyat, Presiden Prabowo justru memperkuat posisi lembaga tersebut dengan memasukkannya sebagai salah satu prioritas Asta Cita. Lebih parah lagi, mengizinkan Bank Tanah menguasai tanah terlantar yang seharusnya dibagikan kepada rakyat. KPA secara tegas mengkritisi dan menolak pembentukan Bank Tanah yang sudah jelas anti Reforma Agraria. Melalui Pasal 125 sd. Pasal 135 UU Cipta Kerja, pengaturan sektor pertanahan dirombak secara serampangan untuk mempermudah pengusaha menguasai tanah. Tahun 2024, KPA mencatat klaim sepihak Bank Tanah mencapai 33 ribu hektar di 45 kabupaten. Termasuk tanah para Petani di Cianjur, Poso, Sigi dan Luwu Utara. Melalui Bank Tanah, para pengusaha juga menggunakannya sebagai sarana memutihkan HGU/HGB terlantar dengan dijadikan hak pengelolaan Bank Tanah sebelum dikuasai kembali kembali oleh perusahaan.

Dua puluh satu, konversi tanah pertanian tidak terkendali. Hari ini laju konversi tanah pertanian pangan semakin cepat tanpa dapat dikendalikan pemerintah. Indonesia telah kehilangan 3,22 juta hektar tanah pertanian pangan. Jika pada tahun 2020 masih ada 10,6 juta hektar sawah tahun 2024, kini hanya tersisa 7,38 juta hektar. Hal ini dengan mudah dapat diperiksa di lumbung-lumbung pangan nasional yang telah berubah kawasan industri/ekonomi khusus, perumahan elit dan Proyek Strategis Negara (PSN). Konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian melalui pola-pola perampasan tanah atas nama PSN sendiri terjadi di pembangunan PLTU Cilacap, Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo, New Yogyakarta International Airport (NYIA), Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap, Yogyakarta-Solo dan Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka.

Dua puluh dua, penyelewengan Hak Menguasai Negara dan hak pengelolaan (HPL). Konstitusi dan UUPA 1960 mengenal hak menguasai dari negara (HMN), ini adalah bentuk lain kewenangan pemerintah untuk mengatur, menyelenggarakan, mengurus peruntukan, penggunaan, penyediaan tanah. Dengan kata lain HMN bukan berarti pemerintah adalah pemilik tanah. Namun faktanya kini HMN semakin diselewengkan seolah-olah negara adalah pemilik tanah, atau kini menjadi hak pengelolaan (HPL) yang didapat diberikan kepada Pemerintah, BUMN, Bank Tanah dan Perusahaan. Penerapan HPL secara sepihak di banyak daerah telah meresahkan petani dan masyarakat adat. Tata cara pemerintah seperti ini ibarat kembali ke kolonialisme agraria ketika Belanda menerapkan azas domeinverklaring.

Dua puluh tiga, industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat. Saat ini industrialisasi Indonesia masih berpusat pada hilirisasi mineral dan energi. Namun, orientasi pembangunan tidak hanya diarahkan pada kawasan industri besar atau kota pelabuhan, melainkan juga mulai ditautkan dengan agenda reforma agraria. Untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran Presiden Prabowo seharusnya mendorong industrialiasi pertanian-pedesaan melalui pengembangan kawasan pertanian desa, redistribusi tanah, pembangunan sarana dan teknologi pengolahan produk pertanian. Dengan pendekatan ini, industrialisasi tidak hanya berfokus pada akumulasi modal skala besar, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kedaulatan pangan, memperluas lapangan kerja non-pertanian di desa, transformasi ekonomi pedesaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap investasi asing.

Dua puluh empat, pemborosan APBN/D untuk pejabat. Berdasarkan alokasi APBN terbaru uang rakyat yang dialokasikan untuk keperluan gaji, tunjangan, dan fasilitas aparatur negara, kebutuhan kantor, jasa konsultan, serta kebutuhan lainnya mencapai Rp 1.038 triliun. Pemborosan APBN pada pos Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa mencerminkan lemahnya disiplin fiskal dan buruknya prioritas pembangunan negara. Alih-alih mendorong penguatan ekonomi rakyat miskin yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, porsi anggaran yang besar justru terserap untuk gaji, tunjangan, perjalanan dinas, rapat-rapat, pengadaan barang konsumtif, hingga proyek seremonial yang sering kali tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pola pengaturan APBN semacam ini menimbulkan ketergantungan birokrasi pada pemborosan sebagai sumber rente.

Terhadap 24 Masalah Struktural Agraria yang telah mengakibatkan penjarahan Tanah dan Air Rakyat secara sistematis, dalam momentum Hari Tani Nasional 2025 dan 65 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang Agraria-SDA melalui 9 (Sembilan) Tuntutan Perbaikan berikut:

1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960, mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;

2. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar serta 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta;

3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;

4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945;

5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan;

6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat;

7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria;

8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan; dan

9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reform Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.

Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan ini kami sampaikan dan akan terus kami awasi dan tagih pelaksanaannya kepada DPR serta Presiden RI sebagai pengembalian kontrol Rakyat terhadap kinerja DPR RI, Presiden beserta Kabinet Merah Putih agar secara sungguh-sungguh menjalankan mandat Konstitusi, bekerja untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat. (hd)

banner 336x280