Kini Peserta PPDS Bisa Praktik Dokter Umum

banner 468x60

Jakarta – baliwananews.com | Menkes Budi izinkan peserta PPDS praktik sebagai dokter umum untuk meringankan beban finansial. Dengan STR aktif, mereka bisa praktik di luar jam pendidikan sesuai aturan Prodi, tanpa mengganggu kewajiban akademik dan diawasi ketat oleh rumah sakit.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial yang selama ini menjadi tantangan utama bagi para peserta PPDS.

Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Dengan adanya kebijakan ini, para peserta diberikan peluang untuk melakukan praktik kedokteran umum di luar jam akademik dan klinis, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan program studi (Prodi) masing-masing.

Perubahan ini dimungkinkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut mengatur bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, berbeda dari sistem sebelumnya yang membatasi peserta PPDS hanya memiliki STR khusus dan tidak dapat praktik di luar program pendidikan.

Menkes menekankan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia harus sejalan dengan standar global, di mana peserta tidak dibebani biaya pendidikan yang tinggi tanpa penghasilan yang layak. Praktik sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan juga diharapkan dapat memberikan pengalaman tambahan dan memperkuat kompetensi para peserta.

Selain itu, pemerintah sedang mendorong pemberian insentif yang merata, baik untuk PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) maupun berbasis universitas (university-based). Peserta juga dapat mengajukan SIP untuk praktik di klinik swasta, selama mematuhi peraturan dari Prodi mereka. Beberapa Prodi mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga pendidikan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS kembali menjalani praktik sebagai dokter umum berdasarkan pengalaman sebelum masuk pendidikan spesialis, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Namun demikian, Menkes menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta agar lembur disertai kompensasi waktu istirahat yang cukup, guna mencegah tekanan psikologis yang dapat mengganggu kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

Lebih lanjut, Menkes mengingatkan agar peserta PPDS tidak lagi dibebani tugas-tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium. Tugas-tugas tersebut harus ditangani oleh tenaga non-medis dan diawasi langsung oleh pimpinan rumah sakit. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan ruang kerja yang layak bagi para calon dokter spesialis, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *