Dokumen Negara Ungkap Resort PMA di Gianyar Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Dipertanyakan

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) — Dugaan pelanggaran izin usaha oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Gianyar tidak lagi bersandar pada isu atau kesaksian sepihak. Sejumlah dokumen resmi negara menunjukkan bahwa sebuah resort mewah yang dikelola PT Bali Resort & Leisure diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, secara eksplisit memaparkan kronologi dan status perizinan usaha PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam dokumen tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanya berupa Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Fakta administratif ini menjadi krusial, mengingat Pondok Wisata (homestay) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi pemodal asing dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM dan koperasi. Dengan demikian, secara regulasi, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha Pondok Wisata.

Temuan BKPM tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015, yang menyatakan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berada di luar zona pariwisata Ubud berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, baik dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan tegas.

Lebih jauh, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. Dalam surat pembatalan itu disebutkan bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Pembatalan dilakukan setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif.

BKPM juga mencatat bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan sistemik, bukan sekadar kekeliruan administratif.
Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ombudsman mencatat adanya pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis, serta temuan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan daerah yang sah.

Ironisnya, meskipun rangkaian dokumen negara tersebut mencatat adanya pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan ini bersifat formil dan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Namun penutupan itu tidak diikuti penegakan hukum yang konsisten. Aktivitas bisnis kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak hotel berbintang selama bertahun-tahun tidak pernah dibuka secara transparan.

Rangkaian dokumen ini menampilkan potret yang kontras: negara mencatat pelanggaran secara administratif, tetapi penindakan substantif tidak berjalan seiring. Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah PMA dapat mengelola resort mewah bertahun-tahun dengan izin yang secara hukum tidak diperbolehkan, tanpa konsekuensi yang sepadan.

KOTAK FAKTA — DOKUMEN KUNCI

BKPM RI: Surat No. 1050/B.4/A.9/2014 (24 November 2014)
→ Izin usaha tercatat sebagai Pondok Wisata, Perpres No. 36 Tahun 2010
→ Pondok Wisata tertutup bagi pemodal asing, Dispar Gianyar: Surat No. 556/1722/Diparda/2015 (9 Maret 2015)
→ Status usaha Pondok Wisata, lokasi di luar zona pariwisata Ubud
BKPM RI: Pembatalan Persetujuan PMA No. 51/B/VII/PMA/2014→ Dilarang beroperasi komersial 2005–2013
Ombudsman RI: Surat 30 Januari 2015→ Temuan ketidaklengkapan izin dan sanksi administratif

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar bagaimana mungkin dugaan pelanggaran izin yang tercatat resmi oleh lembaga negara berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Tanpa pengujian materiil, kebenaran hukum tidak pernah benar-benar dicapai, dan potensi kerugian daerah—termasuk dari sektor pajak—tetap menggantung tanpa kejelasan.

Publik menanti bagaimana tindak lanjut atas dokumen resmi negara yang mencatat dugaan ketidaksesuaian perizinan penanaman modal asing tersebut.

Perhatian kini tertuju pada proses hukum lanjutan, mengingat putusan pengadilan berikutnya dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Putusan tersebut dipandang memiliki arti penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai indikator komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan daerah.

Proses ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa temuan penyimpangan administratif yang telah terdokumentasi secara resmi oleh negara tidak berhenti pada tataran catatan semata, melainkan memperoleh kejelasan dan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Pengamat hukum Ketut Westra, menegaskan bahwa pengujian materiil di pengadilan menjadi kunci agar prinsip penegakan hukum dan akuntabilitas negara benar-benar berjalan. “Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” ujar Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini. (hd)

banner 336x280

News Feed