BPOM Tarik 43 Produk Skincare Ilegal Berbahaya

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – BPOM RI merilis temuan 43 produk kosmetik impor ilegal dengan kandungan bahan berbahaya yang datang dari Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura. Temuan paling banyak terjadi di daerah Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini merilis temuan 43 produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik berbahaya ini disebut bisa memicu gangguan kesehatan mulai dari kerusakan kulit hingga mengganggu fungsi organ.

Produk-produk ini masuk ke Indonesia sejak September 2022 hingga Oktober 2023. Plt. Kepala BPOM menyebut total nilai keekonomian temuan kosmetik mencapai Rp42 miliar dan tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Mayoritas produk kosmetik impor berasal dari negara-negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.

BPOM, melalui unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seperti Balai Besar/Balai POM dan Loka POM di berbagai wilayah Indonesia, telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. Para pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, impor, dan distribusi Obat Tradisional (OT) serta Suplemen Kesehatan (SK) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan/atau ilegal, bersama dengan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau berbahaya, diwajibkan untuk menarik produk mereka dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

Pejabat pelaksana tugas (Plt.) Kepala BPOM menekankan bahwa produk yang dengan jelas mengandung bahan berbahaya harus segera dimusnahkan, dan proses pemusnahan tersebut harus dilaporkan kepada BPOM. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *