Difitnah Selingkuh, NPK Malah Didesak Cabut Laporan KDRT di Polres Buleleng

banner 468x60

Buleleng (Baliwananews.com) – I Made Dwipayana, SH., selaku Kuasa Hukum NPK, Pelapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, mempertanyakan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, terkait keberlanjutan kasus yang menimpa NPK selaku kliennya tersebut, juga membantah adanya isu perselingkuhan yang digembor-gemborkan CGT, Suami NPK yang juga Terlapor atas dugaan KDRT yang menimpa NPK, Rabu, 11 Februari 2026.

“Pada intinya klien kami merasa dirugikan atas adanya pemberitaan tidak benar, terkait perselingkuhan yang dituduhkan kepada dirinya oleh terlapor (CGT, Suaminya, red). Klien kami juga mempertanyakan terkait keberlanjutan laporannya di Polres Buleleng, hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan,” ungkap Dwipayana.

Selanjutnya Made Dwipayana juga menuturkan, pasca berita fitnah perselingkuhan itu beredar luas, kliennya mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak untuk mencabut laporan KDRT nya di Polres Buleleng. Sementara gugatan perceraiannya terhadap CGT berdasarkan nomor: PN Singaraja No. 56/Pdt.G/2026/PN Sgr sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Dwipayana memastikan kliennya tersebut tidak akan mencabut laporannya, justru akan menambah bukti-bukti lain terkait dugaan KDRT yang dilakukan CGT kepada dirinya.

“Karena merasa ada ancaman terkait laporannya di Polres Buleleng, akhirnya beliau (NPK, red) menunjuk kami sebagai kuasa hukum. Jika kami lihat dari bukti-bukti berupa Screen Capture Chat denngan Terlapor, kami sinyalir memang si terlapor ini ada semacan penyakit psikologi. Karena ada pengakuan dalam salah satu bukti chat, bagi terlapor itu biasa melakukan kekekerasan terhadap klien kami, bahkan ada percakapan pengakuan terlapor soal Pinjol, Judol hingga Narkoba kepada klien kami. Soal itu bukan ranah kami, hanya saja kami mempertanyakan keberlanjutan Laporan KDRTnya saja,” jelas Dwipayana.

Keputusan NPK untuk tidak mencabut laporan itu semakin kuat, pasca beredar luasnya berita soal isu dugaan tindak pidana perselingkuhan yang konon katanya sudah dilaporkan CGT, dengan bukti hasil tes DNA yang konon katanya mengungkap fakta bahwa anak yang lahir adalah hasil dari perselingkuhan.

Terkait hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, NPK menegaskan berita itu adalah fitnah yang kejam terhadap dirinya. Ia memastikan anak itu murni hasil hubungan dengan CGT selaku suami, tidak ada perselingkuhan, yang ada KDRT CGT terhadap NPK.

“Menurut klien kami semua isu perselingkuhan itu fitnah. Yang benar adanya KDRT, bukti-bukti sudah lengkap, kami akan lanjut ke tingkat Polda,” ucap Dwipayana.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan ini. Laporan tersebut dilayangkan, Rabu, 4 Februari 2026.

Diberitakan, kasus tersebut bermula sekitar bulan Juni 2024. Saat itu, CGT bersama istrinya berinisial NPK, melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter pada 24 Juni 2024, dan diketahui usia kandungan telah memasuki empat minggu enam hari. Padahal menurut CGT, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024.

“Saat itu pelapor belum mencurigai adanya kejanggalan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa,” ucapnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kehidupan rumah tangga pasangan tersebut terus berjalan hingga sang istri melahirkan. Namun pada Maret 2025, ada seorang laki-laki berinisial Putu BP. Pria yang merupakan seorang dosen ini, mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.

Namun, saat ditanyai wartawan terkait laporan KDRT yang diduga dilakukan CGT, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz nampak tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menghubungi melalui pesan singkat WhatssApp (WA). (hd)

banner 336x280