Suwito Gunawan Layak Peroleh Amnesti Akibat Ketidakadilan dan Kriminalisasi Hukum

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Suwito Gunawan Komisaris Utama PT STANINDO INTI PERKASA layak mengajukan Surat permohonan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-haknya yang hilang akibat didakwa pidana korupsi karena sejatinya Suwito Gunawan adalah korban dari ketidakadilan dan kriminalisasi hukum.

STANINDO INTI PERKASA, bergerak dibidang perleburan timah yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PNJkt.Pst. 16 tahun dan tambahan 8 tahun dan telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun 10 bulan.

“Klien kami telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian dari hukuman yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan Amnesti dan Rehabilitasi untuk memulihkan hak-hak klien kami yang hilang akibat didakwa pidana korupsi,” kata Kuasa Hukum IGN. Wira Budiasa Jelantik SH., MH. dari Bali Bagus Law Office, Sabtu (17/1/2025).

Seperti diketahui bahwa kerjasama peleburan Timah antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT. Timah Tbk. tertuang dalam Perjanjian Nomor :740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018.Perjanjian tersebut di tandatangani secara sah oleh PT. Stanindo Inti Perkasa dan Turut PT. Timah Tbk. 1 sebagai Direktur Utama yang menjabat pada saat itu.

Hal tersebut untuk menepis Dalil Jaksa penuntut umum (JPU) yang menerangkan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 triliun secara keseluruhan. Kerugian spesifik terkait perjanjian SIP termasuk Rp 2,28 triliun dari kerja sama penyewaan alat processing pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, serta aliran dana Rp 2,2 triliun ke PT SIP.

Namun pada prinsipnya PT. Stanindo Inti Perkasa hanya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati (pacta sunt servanda) didukung dengan pendapat hukum (legal opinion) sebagaimana diterbitkan oleh Gubernur Bangka Belitung periode 2017 – 2022: Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M.

Menurutnya, nilai kerusakan lingkungan tersebut diatas seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari PT. Timah Tbk. sebagaimana termaktub dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, PT. Timah Tbk. dalam periode kerjasama peleburan timah bersama PT. STANINDO INTI PERKASA dan 4 perusahaan smelter lainnya tidak pernah merugi dan malah mengalami keuntungan dengan total profit sebesar Rp. 1.480.634.000.000.

“Artinya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan sejatinya Permohonan Amnesti dan Rehabilitasi Suwito Gunawan ke Presiden Prabowo Layak diberikan,” pungkas Jelantik. (hd)

banner 336x280