Warga Desa Subaya Turun Gunung Usung Kebebasan Perbekel Nyoman Diantara

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Sekitar 30 Orang masyarakat Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, menghadiri persidangan Terdakwa I Nyoman Diantara, Perbekel, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang saat ini sedang dihadapkan pada Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Jaya Giri, Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (4/9/2025).

Agenda persidangan yang membacakan Replik Dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan ditanggapi tertulis oleh Kuasa Hukum I Nyoman Diantara Yaitu I Made Somya Putra SH MH, I Nyoman Suarta, SH, dan I Made Nistra SH.

“Setelah mendengar Replik Jaksa yang terdengar pengulangan, Karena ada hal-hal yang perlu ditekankan lagi, dan hal-hal baru yang ingin disampaikan, maka kami akan menanggapi melalui Duplik,” ujar I Made Somya Putra.

Setelah persidangan, kepada awak media, salah satu Masyarakat Desa Subaya mengungkapkan, bahwa kehadiran mereka jauh-jauh dari Desa Subaya, ingin memberikan dukungan moril kepada Perbekel. Subaya, agar I Nyoman Diantara Kuat dalam menjalani prosesnya dan mendoakannya agar Bebas.

“Kami mengetahui Pak Mekel hanya meminjam 15 jt saja, dan sudah disampaikan di Musdes, tetapi kok dibilang merugikan 210 juta. Ini tidak benar, kami ingin Perbekel. Desa kami bebas” ungkap I Wayan Windya, salah satu warga Subaya.

Pada Pledoi sebelumnya, sudah diungkap bahwa sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- berdasarkan Saksi I Ketut Mustika dari Inspektorat Bangli sehingga kerugian sesungguhnya bukanlah Rp. 210.000.000,- serta dalam hasil audit kerugian tidak benar Terdakwa I Nyoman Diantara disebut menggunakan uang Rp. 119.000.000,- sebab Inspektorat Bangli tidak ada menyebut merujuk. Nama-nama orang namun ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak menggubris fakta persidangan tersebut dalam replik nya. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *