UU ASN 2023 Mulai Disahkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Nasional, Politik270 Views
banner 468x60

Bali (Baliwananews.com) – DPR RI mengesahkan UU ASN 2023 pada Selasa (3/10), salah satunya mengatur tentang penataan regulasi tenaga honorer sekaligus menjadi payung hukum tenaga non-ASN tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU ASN 2023 pada Selasa, (3/10). UU ini mengatur tentang sejumlah ketentuan baru dengan poin-poin penting di dalamnya, salah satunya terkait tenaga honorer. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer dengan diberlakukan UU tersebut nantinya?

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting dari UU ASN tersebut yang meliputi transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN. Pada intinya, ketentuan itu terkait ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta dengan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini sudah punya payung hukum untuk tahap penataannya yang hendak dilakukan hingga akhir tahun 2024 .

Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang di wilayah Indonesia dengan mayoritas berada di instansi pemerintah daerah atau pemda. UU ASN 2023 akan mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan dan setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, berlakunya UU tersebut akan menjadi payung hukum yang melindungi tenaga honorer. Ia pun memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga honorer tersebut.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dullu agar bisa terus bekerja,” ujar Anas dikutip dari Kompas.com pada Rabu (4/10).

Selain itu, Anas juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menata tenaga honorer, yakni perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terkait itu, Kemenpan RB akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Anas pun mengatakan bahwa PP juga akan mengatur hal penting lain terkait tenaga honorer, seperti pendapatannya. Lebih jelasnya, tidak boleh ada penurunan pendapatan akibat penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pemerintah maupun legislator sepakat bahwa kontribusi tenaga honorer di pemerintahan sangat signifikan. Anas pun mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya supaya proses penataan tenaga honorer tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan bagi pemerintah. (red(

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *