Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan baru terkait pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan badan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan tetap mengacu pada batas waktu umum, yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk dua kewajiban utama. Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
DJP menjelaskan bahwa SPT Tahunan dimaksud mencakup dua jenis, yakni SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh dan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak.
Namun demikian, otoritas pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penghapusan ini berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pembayaran pajak, sepanjang dilakukan setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan berikutnya.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak,” sebagaimana diatur dalam kebijakan tersebut yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih lanjut, apabila sanksi administratif telanjur diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP diberikan kewenangan untuk menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Kebijakan ini diharapkan memberi kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru, sekaligus menjaga kepatuhan tanpa membebani pelaku usaha dengan denda tambahan. (hd)










