UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,73 Juta, Bagaimana Provinsi Lain?

banner 468x60

Jakarta (Baliwananews.com) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari 2025. Kenaikan ini mengikuti formula baru PP Pengupahan dan hasil kesepakatan buruh–pengusaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17% atau setara Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Keputusan diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (24/12/2025), tepat di batas akhir waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Selain UMP, aturan tersebut juga mewajibkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan mengizinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perhitungaan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dihitung dengan formula baru: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α), dengan rentang nilai α (alfa) antara 0,5 hingga 0,9. Nilai α ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk DKI Jakarta, nilai α yang disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi adalah 0,75. Keputusan ini merupakan hasil negosiasi antara perwakilan buruh dan pengusaha. Buruh sebelumnya mengusulkan penggunaan alfa tertinggi 0,9 agar UMP sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Rp5.898.511, sementara pengusaha mengusulkan alfa 0,55.

“Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Gubernur Pramono Anung.

Hingga batas waktu 24 Desember 2025 pukul 22:06 WIB, tercatat 26 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Kenaikan persentase dan nominal bervariasi, mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Lima Provinsi dengan Kenaikan Persentase Tertinggi:
Sumatra Utara: 7,8% (menjadi Rp3.228.971)
Riau: 7,74% (menjadi Rp3.780.496)
Jambi: 7,32% (menjadi Rp3.471.497)
Jawa Tengah: 7,28% (menjadi Rp2.327.386)
Sulawesi Selatan: 7,2% (menjadi Rp3.921.088)

Provinsi dengan UMP Nominal Tertinggi (selain DKI Jakarta):
Papua: Rp4.436.283 (naik 3,5%)
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik 4,08%)
Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik 6,01%)

Sementara itu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kenaikan terendah sebesar 2,72% (menjadi Rp2.673.861). Terdapat 12 provinsi lainnya yang belum mengumumkan atau masih dalam proses finalisasi kesepakatan di Dewan Pengupahan Daerah.

Kebijakan formula baru ini merupakan bentuk implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan agar perhitungan upah minimum mempertimbangkan kehidupan layak dan dinamika ekonomi daerah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut. “Ya benar, harus [sesuai putusan MK dan poin-poinnya]. Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujarnya.

Di sisi lain, meski kenaikan telah ditetapkan, kelompok buruh melalui KSPI sebelumnya menuntut kenaikan antara 6,5% hingga 10,5%. Mereka berargumen bahwa upah harus mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan mendongkrak daya beli. Sementara kalangan pengusaha melalui Apindo menginginkan formula yang adil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha di tiap daerah.

banner 336x280