Denpasar – baliwananews.com I Praktisi hukum dan aktifis sosial I Made Somya Putra, SH. MH. turut angkat bicara kasus I Nyoman Sukena, warga Bongkasa, Badung yang diadili dan dijebloskan dalam penjara karena memelihara landak Jawa tanpa izin sungguh terlalu berlebihan sebab yang bersangkutan belum tentu memiliki unsur niat jahat atau mens rea.
“Kasus ini sangat memprihatinkan sebab seolah pidana yang bersifat ’ultimum remedium’ diberlakukan kepada masyarakat yang belum tentu memiliki unsur niat jahat atau mens rea,” kata Made Somya, Minggu (8/9/2024).
Menurut Somya, Kalau misalnya unsur kesalahan dikenakan karena kesengajaan, jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan pada mens reanya, sedangkan jika ia dianggap lalai dalam mencari ijin karena tidak tidak tahu kalau memelihara lantak harus memperoleh ijinnya, sebaiknya dilakukan pembinaan saja, sebab tujuan dari perlindungan satwa dilindungi ternyata memang yang dilakukan oleh Terdakwa, dan tidaklah dijadikan komoditas atau dilakukan untuk mencari keuntungan bahkan tidak membunuh hewan tersebut. Artinya ini mungkin masalah adrimistrasi saja, yang sebenarnya tidak perlu dipakai jalur pidana
“Saya kira jaksa penuntut umum terlalu berlebihan, sehingga perlu diterapkan Kebijaksanaan Hukum oleh Pengadilan dan Majelis Hakim agar masyarakat tidak menilai hukum itu untuk masyarakat lemah dimana hanya untuk melindungi tanaman ya dari hewan yang tidak mampu diurus KDSDA lalu dipelihara bukan dibunuh atau diperjualbelikan, malah dipenjara, sedangkan kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap warga negara tidak dilakukan sehingga menjadikan warga sebagai “korban” aturan pidana yang dipaksakan,” pungkasnya. (hd)