Denpasar – baliwananews.com | Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Laksanakan Tahapan Proses Pencalonan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota secara cermat dan terperinci. Pasca penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar (27-29 Agustus 2024) maka dilanjutkan pemeriksaan kesehatan (31 Agustus dan 1 September 2024), KPU Kota Denpasar sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Bali Mandara pada tanggal 4 September 2024 lalu yang selanjutnya disampaikan kepada Paslon.
Hal tersebut dikutip dari Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni melalui siaran persnya, Sabtu (7/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua Pasangan Calon dinyatakan MAMPU menjalankan tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ayu Sekar Anggaraeni.
Sementara itu, penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024 sudah selesai diklarifikasi ke lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Paslon pada tanggal 5 September 2024. Seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai, “Namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja dari kedua Paslon yang masih harus dilengkapi. Penyampaian perbaikan dokumen diserahkan Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat hari Minggu, 8 September 2024.” katanya.
Menurutnya, dari Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.
Terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024.
Berdasarkan hasil keseluruhan proses pencalonan, akan dilakukan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024.
Berikut informasi terkait dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sbb :
1. Pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) oleh PPS dilaksanakan tgl 5-7 September 2024.
2. Pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) oleh PPK dilaksanakan tgl 9-11 September 2024.
3. Pleno penetapan DPT Pilkada 2024 tingkat Kota Denpasar dilaksanakan di antara tgl 14-21 September.
4. Pengumuman DPT tgl 22 Sept -27 November 2024.