Denpasar (Baliwananews.com) – Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya menilai terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) berpotensi memunculkan berbagai dinamika baru, baik dalam aspek sosial maupun dalam penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Bali.
Menurut Somya, setelah SKKL diterbitkan, pemerintah berpotensi akan lebih banyak membangun narasi kebijakan dibanding membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada sensitivitas terhadap kondisi sosial serta aspek filosofis lingkungan.
Apalagi eskalasi konflik di Timur Tengah, perang Israel/Amerika Serikat (AS) dengan Iran tidak hanya narasi geopolitik, melainkan ancaman nyata bagi tanah air, khususnya Bali yang mengandalkan sektor pariwisata.
Somya menjelaskan bahwa keberadaan SKKL memungkinkan pemerintah menyesuaikan berbagai aturan yang sudah ada sebelumnya.
Penyesuaian tersebut dinilai dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama jika regulasi yang disesuaikan dianggap lebih berpihak pada kepentingan proyek tertentu.
“Tentu saja ini akan dinilai berpotensi pada situasi goncangan secara sosial, karena akan banyak pro kontra. Kemudian, akan membangun superior dan inferior antara pemerintah dan masyarakat,” kata Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 13 Maret 2026.
Somya menambahkan bahwa aturan yang lahir dari SKKL berpotensi dijadikan memiliki posisi lebih kuat dengan kajian-kajian baru dibandingkan regulasi yang selama ini berlaku di wilayah tersebut, yang juga sudah ada kajian perlindungan lingkungan sebelumnya.
Hal itu dinilai dapat mempengaruhi mekanisme penegakan hukum maupun kebijakan pembangunan ke depan.
“Sepertinya akan ada perubahan terkait aturan dan juga penegakan hukum, serta penyesuaian kondisi kemasyarakan agar FSRU LNG ini diterima masyarakat,” kata Somya.
Oleh karena itu, Somya berharap pemerintah benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama hidup dan beradaptasi dengan tatanan yang ada.
Somya juga menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam setiap kebijakan pembangunan agar tidak mengubah atau menyesuaikan hukum hanya untuk kepentingan proyek tertentu.
“Jadi sementara narasi yang dibangun dan dijelaskan kepada masyarakat, hanyalah untuk kepentingan yang suplai listrik, tapi kita tidak tahu misteri pengkondisian ke elit-elit diatasnya ini seperti apa, sebab dalam teori kebijakan hukum publik ini bersifat up down bukan bottom up,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Bali.
Kehadiran SKKL itu menjadi sorotan tajam banyak pihak. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan balasan surat Desa Adat Serangan mengenai permohonan penjelasan dan salinan surat keputusan terkait rencana proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali.
KLH/BPLH memberikan penjelasan terkait proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali menyusul permohonan klarifikasi dari Desa Adat Serangan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH sebagai tanggapan atas surat Desa Adat Serangan Nomor 33/DA.S/1/2026 tentang Permohonan Penjelasan & Salinan Surat Keputusan Terkait Rencana Proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali pada tanggal 31 Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Jero Bandesa Adat Serangan yang didampingi Jero Penyarikan Desa Adat Serangan.
Merespon hal itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, Ph.D., mengeluarkan Surat Tanggapan Permohonan Penjelasan Proyek FSRU/LNG Bali kepada Jero Bandesa Adat Serangan dan Jero Penyarikan Desa Adat Serangan dengan Nomor: B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 pada tanggal 26 Februari 2026.
Plh. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan menjelaskan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG di Bali yang diajukan oleh PT Dewata Energi Bersih telah diterbitkan.(atnews/hd)
















