Setoran PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Melonjak Tinggi, Kepatuhan Perorangan di Bali Meningkat

banner 468x60

DENPASAR (Baliwananews.com) – Pemulihan pasar kerja dan kesadaran masyarakat Bali dalam memenuhi kewajiban perpajakan personal menunjukkan tren yang kian positif. Hingga Triwulan III 2026, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi mencatatkan pertumbuhan signifikan, menjadi salah satu penopang utama realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

 

Berdasarkan data yang dirilis Kanwil DJP Bali dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Denpasar, realisasi PPh Pasal 21 pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan karyawan mencapai Rp2.292,36 miliar.

 

Angka ini melonjak tajam sebesar 31,65% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Tidak hanya sektor karyawan, kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi secara mandiri juga mencatatkan kinerja impresif. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terealisasi sebesar Rp420,52 miliar atau tumbuh sebesar 24,32% secara tahunan (year-on-year).

 

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepatuhan yang ditunjukkan oleh para pekerja, profesional, dan pelaku usaha perorangan di Bali. Menurutnya, kontribusi langsung dari masyarakat ini berperan besar dalam menyokong total penerimaan pajak Bali yang telah menyentuh Rp12,69 triliun hingga September 2026.

 

Pertumbuhan tajam pada sektor PPh 21 dan PPh Orang Pribadi ini berbanding lurus dengan pemulihan di berbagai sektor usaha di Bali. Sektor-sektor penyerap tenaga kerja seperti Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (tumbuh 6,86%), Perdagangan (tumbuh 3,66%), hingga Industri (tumbuh 7,93%) terus menunjukkan peningkatan aktivitas bisnis yang berdampak langsung pada penghasilan karyawan dan pemilik usaha.

 

“Peningkatan pada PPh 21 dan PPh Orang Pribadi mencerminkan dua hal penting: membaiknya stabilitas tingkat penghasilan masyarakat pekerja di Bali serta semakin tingginya kesadaran wajib pajak individu dalam melaporkan dan menyetorkan kewajibannya,” ujar Darmawan.

 

Untuk terus merawat tingkat kepatuhan warga dan memberikan keringanan bagi pekerja atau pelaku usaha yang memiliki kendala administrasi perpajakan di masa lalu, pemerintah merilis kebijakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

 

Kebijakan ini memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga mulai dari 25%, 50%, hingga 100%.
Darmawan mengingatkan bahwa fasilitas insentif ini tidak berlaku otomatis dan memerlukan keaktifan dari wajib pajak sendiri.

 

“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP. Wajib pajak tetap berpotensi mendapatkan pengurangan sanksi administratif jika memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pokok pajak terutang tetap wajib dilunasi,” tegasnya.

 

Informasi lengkap mengenai batas waktu pengajuan permohonan dan persyaratan khusus terkait kebijakan sanksi administrasi perpajakan ini dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui laman resmi www.pajak.go.id/PSA. (hd)

banner 336x280