Selamat Tahun Baru dan Selamat Datang Tarif PPN Baru

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan penting tetap dikenakan tarif 11 persen untuk melindungi daya beli masyarakat.

Sejak pertengahan bulan Desember kemarin, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini memicu polemik di masyarakat, dianggap sebagai langkah yang tidak tepat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan inflasi.

Menanggapi respons masyarakat, dalam konferensi pers mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya. Jadi, produk seperti sampo, sabun, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tidak kena kenaikan tarif pajak.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Kenaikan tidak dilakukan di semua sektor karena mempertimbangkan kondisi masyarakat, kondisi perekonomian saat ini, untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan.

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum. (CNN)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *