DENPASAR (Baliwananews.com) —Suasana ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tampak penuh sesak oleh pengunjung Senin siang (5/10/2026).
Di ruang inilah lanjutan sidang perkara gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan oleh advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali memasuki tahap pembuktian substantif melalui kajian doktrin dan sosiologi hukum pers.

Sidang berlangsung dengan Majelis Hakim yakniAbang Marthen Bunga, SH., M.Hum. (hakim ketua) dengan hakim anggota yakni, Yudi Eka Putra, SH., MH. dan Theodora Usfunan, SH., MH.
Pihak tergugat selain mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti dokumen yurisprudensi perkara lain serupa, juga menghadirkan ahli pers sekaligus tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, SH., MH.
Dalam kesaksiannya, Hendrayana menegaskan azas kekhususan hukum (lex specialis derogat legi generali) dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan bersifat mutlak.
Di hadapan majelis hakim, Hendrayana menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal Dewan Pers.
“Apabila sengketa pemberitaan belum memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan tersebut secara prosedural dinilai prematur (premature lawsuit),” tegas Hendrayana, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim (5/10/2026).
Secara akademis, Hendrayana memaparkan keahliannya di bidang hukum pers yang telah ditekuni sejak 2006, serta keterlibatannya sebagai ahli di peradilan dan kepolisian sebanyak 48 kali.
Menurutnya, ketika wartawan telah melakukan upaya konfirmasi (cover both side) kepada pihak terkait tetapi tidak mendapatkan tanggapan, hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses jurnalistik yang perlu dinilai secara utuh.
“Jika sudah dilakukan konfirmasi tetapi tidak ditanggapi, berarti wartawan sudah menjalankan prinsip etik,” terangnya, menekankan.
Ia menggarisbawahi keutamaan penilaian etika (ethical review) atas karya jurnalistik dibandingkan pendekatan sanksi pidana atau ganti rugi keperdataan.
Dalam perspektif hukum pers Hendrayana lalu mengurai landasan hukum kekhususan antara lain:
1. Uji Kepatuhan Etika Jurnalistik (Code of Ethics Assessment)
Yaitu objek penilaian utama dalam sengketa pers adalah pengujian terhadap kepatuhan wartawan atau jurnalis atas Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti prinsip verifikasi, keberimbangan (cover both sides), asas praduga tak bersalah, serta kebenaran substansi.
“Apabila wartawan telah mengupayakan konfirmasi namun tidak direspons, upaya tersebut tetap dinilai telah memenuhi kriteria kepatuhan etik,” tegas Hendrayana.
2. Hierarki Eksekusi Hak Jawab dan Kewenangan Dewan Pers:
Yakni, ketika media telah memuat Hak Jawab namun pihak pengadu merasa belum puas terhadap muatannya, secara doktrinal keberatan tersebut wajib dilaporkan kembali kepada Dewan Pers untuk ditinjau ulang (re-examination).
”Pengadilan bukan forum utama untuk menilai efektivitas atau kepatuhan Hak Jawab yang masih dalam tahap mediasi etik,” tegas saksi ahli yang acap diminta keterangannya dalam sejumlah sengketa pers di berbagai wilayah di Indonesia ini.
3. Limitasi Yurisdiksi dan Tindak Pidana Murni: Ahli ini menegaskan bahwa norma khusus UU Pers tidak memberikan kekebalan hukum (immunity) bagi wartawan secara personal apabila tindakan yang dilakukan berada di luar koridor kegiatan jurnalistik (misalnya tindak pidana pemerasan), narkoba dan tindakan kriminal lain.
”Kasus non-jurnalistik seperti pemerasan, narkoba dan pidana lainnya dapat langsung diproses melalui Hukum Pidana (KUHP),” catatnya, menegaskan.
Hendrayana juga memaparkan, mengacu pada rekam jejak putusan peradilan nasional seperti perkara media Tempo hingga gugatan massal terhadap 25 media di Palembang, Pihaknya mencatat bahwa lembaga peradilan di tingkat PN, PT, hingga Mahkamah Agung konsisten mempertimbangkan prinsip prerequisite procedures.
Pengadilan secara konsisten mengarahkan agar forum penyelesaian (forum conveniens) dikembalikan ke Dewan Pers guna menguji apakah terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebelum gugatan perdata atau sangkaan pidana dapat diproses.
Analisis hukum pers yang dikemukakan Hendrayana tersebut menjawab sejumlah pertanyaan para pihak dalam persidangan.
Khususnya sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Tim Kuasa Hukum 4 perusahaan media yang tergabung dalam advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) seperti Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara dan Indra Prasetya mewakili tim lainnya.
Majelis hakim juga sempat melontarkan pertanyaan terkait batas waktu pelaksanaan rekomendasi dewan pers terhadap media yang diadukan, yang dijawab Hendrayana antara 1 hingga 3 bulan.
Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang yang hadir bertiga juga melontarkan pertanyaan sikap dewan pers ketika memiliki dampak kerugian materiil.
Namun Hendrayana kembali menekankan bahwa Dewan Pers tugasnya menilai dan menjatuhkan sanksi terhadap aduan pelanggran itik produk konten berita atau karya jurnalistik. (rls)
















