Respon Soal Berita “Sumpah Pocong”, Somya Sebut IMS “Ngae Ngae”

Prajuru Serangan Harap Polda Bali Percepat Proses Hukum

banner 468x60

DENPASAR Baliwananews.com – Semakin menarik perhatian Semeton Politika terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan senilai Rp 4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI per 13 Januari 2026, pasca beredar luasnya berita bantahan Terlapor IMS, mantan Bandesa Adat Serangan, menantang desa adat menggelar ritual “Sumpah Pocong” sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kasus ini, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., menyebut narasi IMS di media “Pati kaplug”, Jumat, 3 April 2026.

Saat dihubungi pria yang akrab disapa Jro Somya tersebut menekankan, narasi IMS di sejumlah media terkesan berusaha untuk membuat alibi bersama-sama dengan pihak-pihak lain, yang justru hal tersebut menguak adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penggelapan dana desa adat tersebut.

“Bagi kami, narasi IMS (terlapor, red) di media berusaha untuk membuat alibi bersama dengan pihak lain yang ternyata membuka lebih luas cerita dan keterlibatan pihak lain atau siapa-siapa nantinya yang harus diperiksa dan sebatas mana keterlibatan mereka, dalam masalah pemakaian uang hasil penjualan tanah desa adat,” jelas Jro Somya.

Somya mengatakan, bantahan mantan Bendesa Adat Serangan tersebut di media belumlah menjawab persoalan sesungguhnya, yaitu kemana uang hasil penjualan tanah milik Desa Adat Serangan? Dalam narasinya, IMS justru memperlihatkan dugaan rekayasa dan konspirasi prihal kepemilikan tanah desa adat tersebut yang diungkap secara gamblang di media.

“Yang tercatat dan Sah dalam SHM adalah atas nama Desa Adat Serangan tanpa pernah dibatalkan oleh pihak lain, lalu ketika transaksi pun atas nama Desa Adat Serangan, kenapa tiba-tiba sekarang menyatakan tanah itu bukan milik desa adat Serangan? Apakah ternyata nama desa adat hanya untuk atas nama saja, lalu menjual tanahnya dan uangnya serahkan begitu saja kepada orang lain, tanpa memperlihatkan rincian kapan, dimana dan berapa uang itu diserahkan? Kalau dari awal merasa tanah bukan milik desa adat, dan membuat kesepakatan dengan orang lain hanya untuk atas nama belaka, apakah tidak berpikir kalau akan dinilai proses pensertifikatan tanah Desa Adat Serangan ada sebab diduga terbit dari proses yang tidak halal oleh orang-orang yang ingin berkepentingan dengan tanah itu” Imbuhnya.

Selanjutnya, Somya juga menjawab mengenai klaim bahwa sudah ada laporan di Sabha desa dan sudah ada LPJ, pihaknya mempersilahkan IMS untuk membuktikan di hadapan penyidik. Mengingat, tujuan Laporan Bendesa Adat Serangan saat ini, hanya ingin membuka tabir kemana uang hasil penjualan tanah milik Desa Adat Serangan tersrbut,

“Biar terang diketahui masyarakat Adat Serangan. Kami persilahkan jawab berdasarkan bukti saja. Tak perlu pakai Sumpah Pocong segala, “Pati Kaplug” kesannya, seolah tidak punya bukti hingga sumpah-sumpahan, padahal Ida Sesuhunan sudah tahu benar dan salahnya. Sedangkan mengenai laporan di kejaksaan dan Polresta Denpasar itu beda konteks, kami persilahkan sampaikan di penyidik, nanti penyidik akan menilai sama konteks atau tidak? Dan apakah dapat menghentikan pertanggungjawaban pidananya,” sentilnya.

Selain itu, Somya juga menjelaskan soal upaya mediasi yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, pihaknya memastikan tidak sembarang menyatakan sesuatu yang penting dan sudah dipaparkan semua buktinya terkait upaya mediasi di hadapan penyidik, bahkan ada notulensinya, sehingga ia menegaskan agar IMS membuktikan bantahannya dihadapan penyidik.

Melihat narasi terlapor di media yang terlihat membangun alibi bersama pihak-pihak yang kami duga ‘terlibat’. Maka Kami meminta agar Polda Bali mempercepat proses hukum untuk segera dinaikan ke status Penyidikan,” tegas Somya.

IMS Bantah Gelapkan Dana Desa Adat Serangan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mengutip pernyataan IMS di salah satu media online, IMS menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah milik Desa Adat, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan pada tahun 2021, saat ia masih menjabat, telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah (Ipung), dan dirinya yang didampingi sejumlah Prajuru Desa Adat.

Penggunaan nama Desa Adat dalam transaksi kala itu dilakukan sebagai inisiatif untuk membantu pendanaan kegiatan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif ini diambil untuk menutupi kebutuhan desa tanpa menjual aset milik Desa Adat sendiri,” ujar IMS kepada awak media 1 Maret 2026.

Ia juga menambahkan, pada 23 Oktober 2021, pihaknya telah menggelar Paruman Sabha yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting desa, termasuk unsur Sabha, Pemangku, dan Lurah.

Dalam pertemuan tersebut, status tanah warga yang mengatasnamakan desa sudah dijelaskan secara detail dan diterima oleh seluruh pihak yang hadir.

IMS turut menyayangkan pernyataan kuasa hukum Jro Bandesa, di media sosial TikTok.

Ia menilai pengacara tersebut tidak memahami konstruksi kasus dan kronologi yang sebenarnya.

“Saya kasihan melihatnya. Sebagai pengacara semestinya bertanya dulu kronologi peristiwanya sebelum menerima kuasa agar memahami betul konstruksi kasusnya, tidak sekadar ‘omon-omon’,” kritik IMS.

Ia juga mempertanyakan klaim upaya mediasi yang disebut gagal.

“Kapan Bapak (kuasa hukum bendesa adat) pernah mengundang saya untuk mediasi dalam perkara ini?” cetusnya.

Lebih lanjut, IMS membeberkan perkara terkait tanah tersebut sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 16 Oktober 2025, gugatan melawan PT BTID dan Desa Adat Serangan dimenangkan oleh pemilik tanah (ahli waris Daeng Abdul Kadir).

“Desa Adat adalah pihak tergugat II yang kalah dalam perkara tersebut. Aneh jika Jro Bandesa yang menjabat sekarang mengaku tidak tahu isi putusan itu,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, IMS telah melayangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang diduga tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan desa saat proses serah terima jabatan

Menutup pernyataannya, IMS mengungkapkan kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejari Denpasar (2023) dan Polresta Denpasar (2024), namun keduanya tidak berlanjut atau di-SP3 setelah pemeriksaan saksi kunci.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara spiritual.

“Saya bersama seluruh mantan Prajuru siap disumpah secara niskala di Pura mana pun. Jika perlu, saya bersedia melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan saya,” pungkasnya. (bp/hd)

banner 336x280