Jimbaran (Baliwananews.com) Bila kita menyikapi terkait persoalannya Tajen, pertama, kita kan harus melihat dari perspektif mana. Kalau kita melihat dari perspektif hukum misalnya, kan sekarang dia dianggap sebagai bagian dari perjudian. Nah kalau dia perjudian, ya tidak ada alasan untuk kita kemudian mengatakan menghapus. Hukuman tetap harus ada, selama undang-undang itu mengatakan demikian.
Hal tersebut dikemukakan Akademisi dan Pakar hukum konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna SH. M.Hum. disela-sela kegiatan dalam rangka memperkuat hubungan kerja sama antara Bali dan Australia, Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali bersama Universitas Udayana dan Western Sydney University di Ruang Bangsa, Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (3/11/2026).
“Nah kalau mau diubah, ya ubah dulu hukumnya. Gitu loh, Perspektif hukum dulu, Selama tajen masih dianggap sebagai bagian dari perjudian di KUHP, maka pelakunya adalah tindak pidana. Tidak ada alasan untuk menghapus hukuman selama undang-undangnya masih begitu. Kalau mau legal, ya harus ubah dulu hukumnya,” ujar Prof I Dewa Palguna.
Kedua, ada soal dari segi agama, dari segi budaya. Nah ini kan juga tarik-menarik. Ada yang mengatakan ini sudah menjadi tradisi, ada yang mengatakan tidak. Tapi kalau tradisi yang melayani kesenangan dengan cara mengadu binatang, apakah itu patut dilakukan oleh orang yang beragama?
Tapi persoalannya, apakah hasil dari perjudian itu kemudian sah dipakai untuk membangun pura? Ini kan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.
“Lalu yang ketiga, dari segi ekonomi. Memang sudah menjadi fakta, dulu ketika tajen itu dibuka secara terang-terangan, itu dipakai untuk membangun ini, membangun itu.
Jadi kita harus duduk bersama. Tidak bisa kita puaskan semua orang. Seorang leader itu tidak boleh ragu, kalau dia sudah yakin keputusannya benar, dia harus ambil keputusan. Tidak mungkin menyenangkan semua orang.”
Karena masing-masing punya kepentingan-kelompok budayawan, sosiolog, agamawan pasti beda dengan yang punya perspektif ekonomi. (hd)













