PERADI SAI Pecat Ni Komang Monica Christindani Karena Langgar Kode Etik

banner 468x60

Denpasar – baliwananews com | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar kembali membuat gebrakan seiring dengan Tema Ultah ke – IX nya yaitu 9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat. Melalui Dewan Kehormatan yang nakhodai oleh I Made “ Ariel “ Suardana, SH., MH. pada hari sabtu, 8 Maret 2025 dalam sidang Putusan antara Mila Tayeb Sedana, SH sebagai Pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, SH, MKn. (Teradu) pada akhirnya bernasib tragis karena pemberhentian tetap sebagai profesi Advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi Advokat.

Hal tersebut diungkapkan Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar I Made Somya Putra, SH, MH. dalam Siaran persnya, Rabu (12/3/2025).

Putusan yang dibacakan oleh 5 Majelis Hakim yaitu : I Wayan Sedana, SH, M.Kn, Dr. I Ketut Westra, SH, MH, Dr. I Wayan Rideng, SH., MH selama 1 jam yang dihadiri oleh Anggota Peradi SAI, dalam sidang terbuka khusus pembacaan putusan saja sedangkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan secara tertutup di Quest Hotel Denpasar, pada tanggal 1 maret 2025.

Dalam amar putusannya I Made “Ariel“ Suardana selaku Ketua Majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pasal2, pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025, adapun hal-hal yang memberatkan Teradu karena teradu sebelumnya sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.

Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain, dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *