Denpasar (Baliwananews.com) — Memperingati Hari Tani Nasional 2026, sebanyak 10.000 petani dari berbagai daerah berkonsolidasi di Jakarta untuk mendesak Presiden segera membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini dinilai sebagai krusial menyusul pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026.
Lahirnya UU ini menjadi momentum bersejarah setelah 66 tahun berlakunya UUPA 1960. Namun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah garis akhir, melainkan awal ujian komitmen negara dalam menyelesaikan krisis agraria nasional.
Ketimpangan dan Konflik Agraria Memburuk.
Data KPA menunjukkan krisis agraria di Indonesia berada pada tingkat yang mengkhawatirkan:
* 3.575 Letusan Konflik (2015–2025): Melibatkan wilayah seluas 8,33 juta hektare, dengan 341 konflik terjadi sepanjang 2025 saja.
* Monopoli Penguasaan Lahan: Sekitar 46% tanah non-hutan (30 juta ha) dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang berafiliasi dengan hanya 60 keluarga korporasi.
* Lonjakan Petani Gurem: Rumah tangga petani dengan lahan <0,5 hektare membengkak menjadi 17,24 juta pada 2023.
7 Poin Kunci UU Pengaturan Reforma Agraria
KPA mencatat tujuh terobosan penting dalam undang-undang baru ini:
* Kelembagaan Khusus: Mandat pembentukan badan penyelenggara lintas sektor langsung di bawah Presiden.
* Fokus Penyelesaian Konflik: Menjadikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak rakyat sebagai agenda utama, bukan sekadar sertifikasi administrasi.
* Pemberdayaan Terintegrasi: Menghubungkan redistribusi tanah dengan dukungan produksi dan infrastruktur.
* Perluasan Objek & Subjek: Memperluas cakupan tanah dan menjamin hak petani, nelayan, masyarakat adat, serta keterlibatan perempuan.
* Cakupan Lintas Sumber Daya: Melindungi hubungan rakyat dengan tanah, air, perairan, dan wilayah pesisir.
* Pembatasan Monopoli: Pengendalian penguasaan lahan berbasis Rasio Gini dan daya dukung lingkungan.
* Jaminan Hukum: Ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi reforma agraria atau melakukan intimidasi.
Tuntutan Mendesak Kepada Pemerintah
Menanggapi pengesahan UU tersebut, KPA menyampaikan tujuh desakan utama:
* Percepat Penyelesaian Konflik: Prioritaskan 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
* Operasionalkan Badan Khusus: Segera bentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria berkewenangan kuat.
* Koreksi Regulasi Kontradiktif: Cabut pasal-pasal UU Cipta Kerja yang mempermudah perampasan tanah.
* Penuhi Hak Dasar: Jamin akses tanah, air, dan pemukiman layak bagi kelompok rentan.
* Hentikan Kriminalisasi: Bebaskan pejuang agraria yang ditahan dan hentikan pendekatan keamanan.
* Evaluasi Izin Lahan: Bekukan Bank Tanah serta berlakukan moratorium penerbitan HGU dan konsesi baru.
* Dukung Industrialisasi Rakyat: Alokasikan APBN/APBD untuk permodalan, benih, teknologi, dan infrastruktur produksi rakyat.
“Kemenangan yang sesungguhnya tidak diukur dari ketukan palu di gedung DPR atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari berapa konflik yang diselesaikan, berapa hektare tanah yang dikembalikan kepada rakyat, dan sejauh mana kesejahteraan petani serta masyarakat adat meningkat.” (hd?










