Pemerintah Siapkan Perpres Untuk JKN Kelas 3

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah menyiapkan Perpres penghapusan piutang dan denda iuran JKN PBPU dan BP kelas 3 guna meringankan beban peserta serta menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus piutang dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), sebagai upaya meringankan beban peserta dan menjaga keberlanjutan sistem JKN.

Purbaya menjelaskan penghapusan piutang dan denda iuran ini bertujuan menghapus tunggakan yang selama ini menjadi beban peserta PBPU dan BP kelas 3, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif. Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembiayaan JKN dalam jangka panjang.

Pemerintah selama ini membantu pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang disalurkan melalui DIPA Kementerian Kesehatan. Sejak 2021, besaran iuran JKN untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan, dengan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 ditanggung pemerintah pusat dan daerah.

Terkait polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026, Purbaya menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai memicu keresahan masyarakat. Ia meminta pemutakhiran data kepesertaan dilakukan secara bertahap dan mengusulkan masa transisi selama dua hingga tiga bulan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. (pukulenam.id)

banner 336x280