Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah menyiapkan mandatori BBM 10-20 Persen mulai 2027, menargetkan pengurangan impor, kemandirian energi, penciptaan kerja, namun dikritik karena tujuan, dampak lingkungan, dan transparansi kebijakan nasional ini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan penerapan bahan bakar campuran etanol 10–20 persen (E10–E20) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 atau 2028, sebagai upaya mengurangi impor BBM beroktan tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan pada BBM dengan RON di atas 90, seperti Pertamax, dan bertujuan mendorong kemandirian energi nasional, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
Laode menjelaskan, pencampuran etanol akan difokuskan pada BBM beroktan tinggi, sementara RON 90 ke bawah masih berpotensi diimpor. Saat ini, produk seperti Pertamax Green sudah mengandung etanol 5 persen dan ke depan akan ditingkatkan. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerapan E10 masih menunggu kesiapan produksi etanol dalam negeri agar tidak memicu lonjakan impor bahan baku.
Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) mempertanyakan tujuan utama dari wacana penerapan E20. Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menilai pemerintah belum menjelaskan secara terbuka motif kebijakan ini, padahal dampaknya bisa besar terhadap lingkungan, impor, dan struktur energi nasional. Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak meniru negara lain tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.
Pemerintah mengklaim program mandatori bioetanol akan membuka lapangan kerja baru, terutama di sektor pertanian seperti jagung, singkong, dan tebu sebagai bahan baku. Mandatori ini direncanakan hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, sementara Pertalite belum masuk dalam pembahasan. Produk Pertamax tanpa etanol tetap akan dijual, dengan distribusi BBM campuran etanol dilakukan secara bertahap di wilayah tertentu.










