Pemerintah Buka Peluang Penurunan Tarif PPN Tahun Depan

banner 468x60

Pemerintah Buka Peluang Penurunan Tarif PPN Tahun Depan

Denpasar (Baliwananews.com) – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif PPN pada 2026 untuk dorong daya beli masyarakat. Namun, keputusan masih dikaji dan bergantung pada kondisi ekonomi serta penerimaan negara akhir 2025. Saat ini, tarif PPN tetap 11% setelah batal naik ke 12%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dengan membuat harga barang menjadi lebih terjangkau.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa rencana penurunan tarif ini masih dalam tahap kajian dan belum dapat dipastikan. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.

“Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun, ekonominya, uang (penerimaan negara) yang saya dapat di akhir tahun karena sampai sekarang belum terlalu clear,”” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, seperti dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, “Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati.”

Kebijakan ini akan menjadi penurunan tarif PPN yang pertama kali dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, tarif PPN mengalami penyesuaian gradual dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahkan, menurut UU HPP, tarif PPN seharusnya kembali naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan tarif di level 11% dengan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. Kenaikan tarif hanya diterapkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Peluang penurunan tarif ini diungkapkan di tengah tantangan dalam realisasi penerimaan pajak. Data hingga September 2025 menunjukkan, setoran pajak baru mencapai Rp 1.295,3 triliun, atau turun 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) sebesar Rp 1.354,9 triliun.

Angka ini setara dengan 62,4% dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.076,9 triliun. Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penurunan harga komoditas, seperti batu bara dan sawit, turut mempengaruhi realisasi penerimaan dari PPh Badan dan PPN dalam negeri.

Dengan demikian, pemerintah akan mencermati dengan seksama kondisi fiskal dan ekonomi sebelum memutuskan untuk memangkas tarif PPN, menyeimbangkan antara stimulus bagi masyarakat dan kesehatan anggaran negara. (red)

banner 336x280